OJK Gaet CBRC Perluas Industri Perbankan RI-China
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerja sama dengan China Banking Regulatory Commission (CBRC) selaku regulator dan pengawas industri perbankan di China.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam MoU ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.
"Melalui pelaksanaan MoU ini, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha industri perbankan Indonesia di China dalam waktu dekat," katanya di gedung OJK Institute Jakarta, Kamis (4/6/2015)
Di sisi lain, industri perbankan China telah hadir di Indonesia, sehingga dalam rangka pengawasan terkonsolidasi dibutuhkan informasi tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri untuk mengukur kinerja dan profil risiko bank tersebut secara utuh.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan," imbuh dia.
Muliaman juga mendorong semua pelaku industri jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan seluruh sektor perekonomian nasional, khususnya UKM.
"Selain itu, industri jasa keuangan di Indonesia juga perlu mendukung inisiatif inklusi keuangan melalui perluasan basis konsumen termasuk masyarakat pendapatan menengah ke bawah dan pelaksanaan market conduct dalam rangka mendukung perlindungan konsumen secara efektif," pungkasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam MoU ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.
"Melalui pelaksanaan MoU ini, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha industri perbankan Indonesia di China dalam waktu dekat," katanya di gedung OJK Institute Jakarta, Kamis (4/6/2015)
Di sisi lain, industri perbankan China telah hadir di Indonesia, sehingga dalam rangka pengawasan terkonsolidasi dibutuhkan informasi tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri untuk mengukur kinerja dan profil risiko bank tersebut secara utuh.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan," imbuh dia.
Muliaman juga mendorong semua pelaku industri jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan seluruh sektor perekonomian nasional, khususnya UKM.
"Selain itu, industri jasa keuangan di Indonesia juga perlu mendukung inisiatif inklusi keuangan melalui perluasan basis konsumen termasuk masyarakat pendapatan menengah ke bawah dan pelaksanaan market conduct dalam rangka mendukung perlindungan konsumen secara efektif," pungkasnya.
(izz)