Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah

Kamis, 04 Juni 2015 - 21:10 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati...
Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hati-hati dalam menetapkan waktu pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) rumah mewah sebesar 5%.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah merevisi daftar barang mewah yang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5%, dengan properti masuk dalam salah satu daftarnya. Para pembeli rumah dan apartemen seharga Rp5 miliar atau lebih diwajibkan membayar pajak di awal pembelian.

"Kita bisa memahami keinginan pemerintah untuk mendapatkan kenaikan pendapatan dari pajak, hanya yang kita perlu hati-hati adalah waktunya," ujar Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurutnya, setiap ada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan akan berdampak pada kegiatan bisnis. Namun, industri properti memiliki efek ganda ‎yang harus betul-betul dicermati.

"Jadi, tentunya kita harus memberi perhatian khusus jangan sampai industri ini (properti) terkena dampak sehingga semakin sulit," katanya.

Saat ini, lanjut Suryo, secara umum sektor riil tengah mengalami ‎kesulitan. Terlebih, penjualan di bidang properti sedang melemah alias down grade. "Jadi saya ingin mengimbau bahwa kita perlu berhati-hati dalam situasi ekonomi yang sedang melemah ini. Jangan sampai lebih terpuruk nanti. Karena dampaknya PHK yang harus kita hindari," paparnya.

"Kalau itu dampaknya menyulitkan bisnis, saya kira kita perlu berhati-hati mengingat ekonomi kita melemah. Jangan buat iklim semakin sulit. Oleh karena itu cobalah kita hindari kemungkinan iklim usaha semakin sulit," tandas Suryo.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi (m2).

Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya. Sehingga, kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perumahan Butuh Sarana...
Perumahan Butuh Sarana Prasarana
Belajar Usaha Membangun...
Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)
Serius Menyelami Dunia...
Serius Menyelami Dunia Bisnis, Sektor Properti Jadi Pilihan
Pengembang Properti...
Pengembang Properti Tak Gentar Diterpa Corona, Pembangunan Berlanjut
DMS Propertindo Siapkan...
DMS Propertindo Siapkan Strategi Hadapi Pandemi
Beli Rumah Bonus Emas,...
Beli Rumah Bonus Emas, Hanya di Cluster The Hermosa Garden
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
15 menit yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
24 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
1 jam yang lalu
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
2 jam yang lalu
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
3 jam yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved