Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah

Kamis, 04 Juni 2015 - 21:10 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati...
Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hati-hati dalam menetapkan waktu pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) rumah mewah sebesar 5%.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah merevisi daftar barang mewah yang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5%, dengan properti masuk dalam salah satu daftarnya. Para pembeli rumah dan apartemen seharga Rp5 miliar atau lebih diwajibkan membayar pajak di awal pembelian.

"Kita bisa memahami keinginan pemerintah untuk mendapatkan kenaikan pendapatan dari pajak, hanya yang kita perlu hati-hati adalah waktunya," ujar Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurutnya, setiap ada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan akan berdampak pada kegiatan bisnis. Namun, industri properti memiliki efek ganda ‎yang harus betul-betul dicermati.

"Jadi, tentunya kita harus memberi perhatian khusus jangan sampai industri ini (properti) terkena dampak sehingga semakin sulit," katanya.

Saat ini, lanjut Suryo, secara umum sektor riil tengah mengalami ‎kesulitan. Terlebih, penjualan di bidang properti sedang melemah alias down grade. "Jadi saya ingin mengimbau bahwa kita perlu berhati-hati dalam situasi ekonomi yang sedang melemah ini. Jangan sampai lebih terpuruk nanti. Karena dampaknya PHK yang harus kita hindari," paparnya.

"Kalau itu dampaknya menyulitkan bisnis, saya kira kita perlu berhati-hati mengingat ekonomi kita melemah. Jangan buat iklim semakin sulit. Oleh karena itu cobalah kita hindari kemungkinan iklim usaha semakin sulit," tandas Suryo.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi (m2).

Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya. Sehingga, kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perumahan Butuh Sarana...
Perumahan Butuh Sarana Prasarana
Belajar Usaha Membangun...
Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)
Serius Menyelami Dunia...
Serius Menyelami Dunia Bisnis, Sektor Properti Jadi Pilihan
Pengembang Properti...
Pengembang Properti Tak Gentar Diterpa Corona, Pembangunan Berlanjut
DMS Propertindo Siapkan...
DMS Propertindo Siapkan Strategi Hadapi Pandemi
Tegaskan Komitmen, Perusahaan...
Tegaskan Komitmen, Perusahaan Properti Ini Serahkan Perumahan di Bogor Tepat Waktu
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
39 menit yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
1 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
2 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
3 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
13 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved