Pertamina Perkuat Pasokan Gas Domestik

Minggu, 07 Juni 2015 - 21:12 WIB
Pertamina Perkuat Pasokan Gas Domestik
Pertamina Perkuat Pasokan Gas Domestik
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (persero) berkomitmen meningkatkan pasokan gas domestik (dalam negeri) seiring perannya sebagai agregator dalam pengembangan infrastruktur pipa gas dan LNG.

Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto mengatakan, ke depan bisnis gas akan lebih dominan dibandingkan kondisi saat ini. Maka itu pihaknya meminta anak usaha di sektor gas agresif mengembangkan infrastruktur.

"Saat ini Pertamina sedang memproses rencana pembangunan beberapa fasilitas penerima LNG baik di Jawa, Kalimantan maupun di Bali sebagai pelengkap infrastruktur penerima LNG (FSRU) di Jawa Barat dan Arun Regas," ujarnya, di Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Melalui PT Pertamina Gas, lanjut dia, Pertamina juga sedang menyiapkan proyek pembangunan pipa gas di Pulau Jawa yakni ruas Pipa Semarang - Gresik dan Semarang-Cirebon yang apabila proyek itu tuntas Trans Java Pipeline akan terwujud. Di samping itu di Pulau Jawa, Pertagas juga membangun jalur pipa gas dari Arun ke Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sumatera Utara.

"Perluasan jaringan ini sangat diperlukan, karena Pertamina bertekad untuk menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. Sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan gas baik untuk PLN dan industri, Pertamina harus dapat memenuhi kebutuhan gas baik yang berasal dari sumber di dalam maupun luar negeri," terangnya.

Terkait produksi Pertamina saat ini telah memproduksi gas sebanyak 1,63 miliar kaki kubik per hari dan telah mendapatkan alokasi gas dari dalam bentuk gas pipa, seperti gas Jambaran-Tiung Biru dan Terang Sirasun Batur maupun dalam bentuk LNG domestik baik dari Bontang maupun Tangguh.

"Sedangkan dari luar negeri, Pertamina mendapatkan kepastikan pasokan impor LNG dari Cheniere Corpus Cristy, Amerika Serikat sebanyak 1,5 juta ton mulai 2019 selama 20 tahun. Kemudian, dari Afrika sebanyak 1 juta ton per tahun, mulai 2020 untuk jangka waktu 20 tahun," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)