Pembahasan RUU JPSK Akan Dimulai 2016
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) baru bisa dimulai pada 2016. Pasalnya, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan untuk melakukan pembahasan RUU tersebut.
"UU sedang disiapkan Menteri Keuangan, kami bicara dengan Menteri Keuangan dan sedang ada harmonisasi beberapa hal yang harus dibetulkan. Jadi saya bilang direncanakan UU JPSK ini diagendakan prolegnas pada 2016. Sekarang yang kita kerjakan UU BI dan UU perbankan," ujar Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad saat acara Indonesia Business Banking Forum 'Urgensi JPSK dalam menjaga stabilitas perbankan' di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Menurutnya, RUU JPSK ini dinilai sangat penting sebagai upaya melindungi perbankan dalam negeri. Pasalnya, selama ini Indonesia dinilai belum memiliki aturan jelas dalam penanganan krisis sistem keuangan apabila terjadi krisis.
Atasa dasar itu, apabila Arsitektur Sistem Keuangan Nasional seperti UU tentang Bank Indonesia (BI), UU Perbankan dan UU JPSK bisa dapat disinkronkan maka akan lebih kuat bila terjadi ancaman krisis.
Fadel menerangkan, Arsitektur Sistem Keuangan Nasional mampu menjadikan sektor rill bergerak lebih dinamis sehingga mampu melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun, diperlukan regulasi untuk arsitektur sistem keuangan nasional agar terwujud sistem ekonomi nasional stabil dan berkelanjutan.
Dia menuturkan, diperlukan payung hukum yang menjadi platform bagi strategi kebijakan terintegrasi dalam Arsitektur Sistem Keuangan Nasional. Payung hukum ini menjadi prasyarat terwujudnya sistem keuangan yang sehat, efisien, stabil, dan inklusif.
"Makanya kita dari Komisi XI dalam prolegnas 2015 mengusulkan amandemen melalui RUU Perbankan dan RUU Bank Sentral dan untuk prolegnas lanjutan mengagendakan RUU JPSK," jelasnya.
Sebab itu, DPR berharap pembahasan RUU JPSK bisa segera dimulai.
"UU sedang disiapkan Menteri Keuangan, kami bicara dengan Menteri Keuangan dan sedang ada harmonisasi beberapa hal yang harus dibetulkan. Jadi saya bilang direncanakan UU JPSK ini diagendakan prolegnas pada 2016. Sekarang yang kita kerjakan UU BI dan UU perbankan," ujar Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad saat acara Indonesia Business Banking Forum 'Urgensi JPSK dalam menjaga stabilitas perbankan' di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Menurutnya, RUU JPSK ini dinilai sangat penting sebagai upaya melindungi perbankan dalam negeri. Pasalnya, selama ini Indonesia dinilai belum memiliki aturan jelas dalam penanganan krisis sistem keuangan apabila terjadi krisis.
Atasa dasar itu, apabila Arsitektur Sistem Keuangan Nasional seperti UU tentang Bank Indonesia (BI), UU Perbankan dan UU JPSK bisa dapat disinkronkan maka akan lebih kuat bila terjadi ancaman krisis.
Fadel menerangkan, Arsitektur Sistem Keuangan Nasional mampu menjadikan sektor rill bergerak lebih dinamis sehingga mampu melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun, diperlukan regulasi untuk arsitektur sistem keuangan nasional agar terwujud sistem ekonomi nasional stabil dan berkelanjutan.
Dia menuturkan, diperlukan payung hukum yang menjadi platform bagi strategi kebijakan terintegrasi dalam Arsitektur Sistem Keuangan Nasional. Payung hukum ini menjadi prasyarat terwujudnya sistem keuangan yang sehat, efisien, stabil, dan inklusif.
"Makanya kita dari Komisi XI dalam prolegnas 2015 mengusulkan amandemen melalui RUU Perbankan dan RUU Bank Sentral dan untuk prolegnas lanjutan mengagendakan RUU JPSK," jelasnya.
Sebab itu, DPR berharap pembahasan RUU JPSK bisa segera dimulai.
(izz)