BKPM Perbaiki Iklim Investasi

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:21 WIB
BKPM Perbaiki Iklim...
BKPM Perbaiki Iklim Investasi
A A A
JAKARTA - Tingkat kemudahan memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia (ease of doing business /EODB) dinilai masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN, seperti Singapura dan Malaysia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun berupaya memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

”Pemerintah mengupayakan kemudahan berusaha, karena saat ini menurut Bank Dunia, kita ada di peringkat 114, jauh tertinggal dari negara-negara ASEAN,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Gedung BKPM, Jakarta, kemarin. Berdasarkan survei tahunan Bank Dunia pada 2015, tingkat EODB Indonesia naik 6 peringkat dibanding tahun sebelumnya di peringkat 120 dari 189 negara yang disurvei.

Namun, Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, seperti Filipina (peringkat 95), Malaysia (peringkat 18), dan Singapura (peringkat 1). Farah berujar, upaya untuk mengontrol kemudahan berbisnis di Indonesia lebih sulit ketimbang negara-negara ASEAN lainnya karena faktor geografis yang rumit. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

”Kami juga akan melakukan survei tahun depan ke daerah sehingga kita memiliki acuan antar-daerah, sehingga bisa lebih terintegrasi,” tambah dia. Farah mengklaim, institusinya sudah berupaya memperbaiki berbagai indikator yang menjadi perhitungan EODB Bank Dunia. Salah satunya adalah pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). BKPM juga sudah memangkas berbagai perizinan, baik dari segi jumlah, prosedur, maupun hari.

Beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan antara lain indikator memulai usaha dari 10 menjadi 7 prosedur dan dari 52 menjadi 9 hari, perizinan pendirian bangunan dari 17 menjadi 10 prosedur dari 202 menjadi 149 hari, penyambungan listrik dari 5 menjadi 4 prosedur dan dari 94 menjadi 35 hari. Perbaikan lainnya adalah pendaftaran properti dari 25 menjadi 11 hari, pembayaran pajak dan asuransi dari 65 menjadi 43 hari, serta penegakan kontrak dari 40 menjadi 3 prosedur dan dari 460 menjadi 56 hari.

Farah menambahkan, kerja sama antarlembaga di tingkat pusat juga dibutuhkan. Dia mencontohkan Malaysia yang memiliki tim khusus yang fokus meningkatkan indikator EODB Bank Dunia. ”Sekarang kan ada staf kepresidenan dan sekretaris kabinet. Seharusnya, itu bisa dimanfaatkan,” imbuh dia. Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi di Indonesia hanya 50% dari izin prinsip yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, BKPM menargetkan investasi hingga Rp7.000 triliun dalam kurun waktu 2015-2019 untuk mencapai target realisasi investasi sebesar Rp3.500 triliun. Pada tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp519,5 miliar.

Sementara, selama kuartal I/2015 BKPM mencatat realisasi investasi sebesar Rp124,6 triliun atau 23,98% dari target tahun ini.

Rahmat fiansyah
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0533 seconds (0.1#10.140)