Kaltim Tolak Permen ESDM Terkait Blok Mahakam

Kamis, 11 Juni 2015 - 03:26 WIB
Kaltim Tolak Permen...
Kaltim Tolak Permen ESDM Terkait Blok Mahakam
A A A
SAMARINDA - Keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2015 mengenai hak partisipasi daerah dalam pengelolaan lapangan migas ditolak Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak. Hal ini terkait dengan upaya penguasaan Blok Mahakam.

Dalam Permen itu, tertuang jika BUMD yang ditunjuk untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lapangan migas tidak boleh menggandeng swasta. Permen ESDM juga membatasi kepemilikan saham di sebuah wilayah operasi migas tidak lebih dari 10%. Sebab itu, Awang akan mengirim surat resmi ke Kementerian ESDM yang akan dikeluarkan DPRD Kaltim.

“Untuk saat ini, kita akan kirim surat resmi dulu, kemudian kita akan menempuh jalur lain,” ujarnya, Rabu (10/6/2015).

Dia merinci, dua hal yang ditolak dari Permen ESDM adalah keterlibatan swasta yang digandeng BUMD. Hak pengelolaan yang dibatasi hanya 10% juga ditolak karena membatasi kepesertaan pemerintah daerah. “Soal keterlibatan swasta yang bekerja sama dengan BUMD sebenarnya kita sudah siap,” kata Awang. (Baca: Ini Keinginan Awang Faroek di Blok Mahakam)

Pemerintah Daerah di Kaltim saat ini sedang berupaya keras untuk berpartisipasi di Blok Mahakam. Kawasan kaya migas itu akan berganti operator yang selama ini dipegang perusahaan Prancis, Total E&P pada 2017.

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menunjuk operator pengganti. Di sinilah Pemprov Kaltim berupaya agar Pemda mendapat hak partisipasi mengelola Blok Mahakam. Awang berharap Pemda, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, mendapat paling tidak 19% saham.

Baca: Hak Kelola Pemda di Blok Mahakam Masih Dikaji
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diamuk Menteri ESDM...
Diamuk Menteri ESDM Soal Blok Masela, Begini Respons Shell
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi...
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi Pamer Bisa Rebut Freeport hingga Blok Mahakam
Buntut Kasus Korupsi...
Buntut Kasus Korupsi Tambang Nikel, Aktivitas Blok Mandiodo Dihentikan
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Berita Terkini
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
22 menit yang lalu
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
8 jam yang lalu
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
10 jam yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
10 jam yang lalu
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
11 jam yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
11 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved