Kaltim Tolak Permen ESDM Terkait Blok Mahakam
A
A
A
SAMARINDA - Keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2015 mengenai hak partisipasi daerah dalam pengelolaan lapangan migas ditolak Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak. Hal ini terkait dengan upaya penguasaan Blok Mahakam.
Dalam Permen itu, tertuang jika BUMD yang ditunjuk untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lapangan migas tidak boleh menggandeng swasta. Permen ESDM juga membatasi kepemilikan saham di sebuah wilayah operasi migas tidak lebih dari 10%. Sebab itu, Awang akan mengirim surat resmi ke Kementerian ESDM yang akan dikeluarkan DPRD Kaltim.
“Untuk saat ini, kita akan kirim surat resmi dulu, kemudian kita akan menempuh jalur lain,” ujarnya, Rabu (10/6/2015).
Dia merinci, dua hal yang ditolak dari Permen ESDM adalah keterlibatan swasta yang digandeng BUMD. Hak pengelolaan yang dibatasi hanya 10% juga ditolak karena membatasi kepesertaan pemerintah daerah. “Soal keterlibatan swasta yang bekerja sama dengan BUMD sebenarnya kita sudah siap,” kata Awang. (Baca: Ini Keinginan Awang Faroek di Blok Mahakam)
Pemerintah Daerah di Kaltim saat ini sedang berupaya keras untuk berpartisipasi di Blok Mahakam. Kawasan kaya migas itu akan berganti operator yang selama ini dipegang perusahaan Prancis, Total E&P pada 2017.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menunjuk operator pengganti. Di sinilah Pemprov Kaltim berupaya agar Pemda mendapat hak partisipasi mengelola Blok Mahakam. Awang berharap Pemda, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, mendapat paling tidak 19% saham.
Baca: Hak Kelola Pemda di Blok Mahakam Masih Dikaji
Dalam Permen itu, tertuang jika BUMD yang ditunjuk untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lapangan migas tidak boleh menggandeng swasta. Permen ESDM juga membatasi kepemilikan saham di sebuah wilayah operasi migas tidak lebih dari 10%. Sebab itu, Awang akan mengirim surat resmi ke Kementerian ESDM yang akan dikeluarkan DPRD Kaltim.
“Untuk saat ini, kita akan kirim surat resmi dulu, kemudian kita akan menempuh jalur lain,” ujarnya, Rabu (10/6/2015).
Dia merinci, dua hal yang ditolak dari Permen ESDM adalah keterlibatan swasta yang digandeng BUMD. Hak pengelolaan yang dibatasi hanya 10% juga ditolak karena membatasi kepesertaan pemerintah daerah. “Soal keterlibatan swasta yang bekerja sama dengan BUMD sebenarnya kita sudah siap,” kata Awang. (Baca: Ini Keinginan Awang Faroek di Blok Mahakam)
Pemerintah Daerah di Kaltim saat ini sedang berupaya keras untuk berpartisipasi di Blok Mahakam. Kawasan kaya migas itu akan berganti operator yang selama ini dipegang perusahaan Prancis, Total E&P pada 2017.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menunjuk operator pengganti. Di sinilah Pemprov Kaltim berupaya agar Pemda mendapat hak partisipasi mengelola Blok Mahakam. Awang berharap Pemda, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, mendapat paling tidak 19% saham.
Baca: Hak Kelola Pemda di Blok Mahakam Masih Dikaji
(dmd)