Buntut Kasus Korupsi Tambang Nikel, Aktivitas Blok Mandiodo Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menyatakan aktivitas pertambangan Blok Mandiodo di Konawe Utara sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk sementara dihentikan.
Penghentian aktivitas tambang buntut dari kasus dugaan korupsi pertambangan nikel melibatkan mantan pejabat Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. "Ya stop dong," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif sebelumnya juga mengungkapkan bahwa tidak ada aktivitas di Blok Mandiodo sejalan dengan proses hukum yang berlangsung. "Ya pasti, kalau sudah ini kan nggak bisa ada kegiatan kalau ada masalah," ujarnya ketika ditemui secara terpisah.
Irwandy menuturkan pihaknya berharap adanya proses peradilan yang transparan dalam kasus Blok Mandiodo.
"Kita harapkan dengan adanya pengadilan yang transparan terbuka kalau memang tidak salah ya jangan disalahkan gitu ya kan," terangnya.
Menurutnya potensi sumber daya Blok Mandiodo cukup besar sehingga menjadi sasaran banyak pihak. "Kita lihat saja nanti proses hukum," kata dia.
Penghentian aktivitas tambang buntut dari kasus dugaan korupsi pertambangan nikel melibatkan mantan pejabat Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. "Ya stop dong," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif sebelumnya juga mengungkapkan bahwa tidak ada aktivitas di Blok Mandiodo sejalan dengan proses hukum yang berlangsung. "Ya pasti, kalau sudah ini kan nggak bisa ada kegiatan kalau ada masalah," ujarnya ketika ditemui secara terpisah.
Irwandy menuturkan pihaknya berharap adanya proses peradilan yang transparan dalam kasus Blok Mandiodo.
"Kita harapkan dengan adanya pengadilan yang transparan terbuka kalau memang tidak salah ya jangan disalahkan gitu ya kan," terangnya.
Menurutnya potensi sumber daya Blok Mandiodo cukup besar sehingga menjadi sasaran banyak pihak. "Kita lihat saja nanti proses hukum," kata dia.
(nng)