Ini Alasan Rokok Elektrik Dilarang Beredar
A
A
A
BEKASI - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memastikan rokok elektrik dilarang beredar di Indonesia. Alasannya karena peredaran rokok elektrik ini memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
"Ya, alasannya kan kesehatan dan ada alasan lainnya," kata Rachmat di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jumat (12/6/2015).
Larangan tersebut juga dikuatkan dengan permintaan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek untuk melarang peredarannya.
"Saya kira sudah mulai untuk tidak diizinkan. Setahu saya kita memang tidak izinkan. Karena permintaan dari Kemenkes begitu," ujarnya.
Selain melarang peredarannya, Kemendag juga melarang rokok elektrik tersebut masuk ke Indonesia. Terlebih, hingga saat ini peredaran rokok elektrik didominasi impor, karena belum ada industri dalam negeri yang memproduksinya. "Dari impor saja itu. Jadi itu bisa dihentikan dan tidak boleh dijual," tandas dia.
"Ya, alasannya kan kesehatan dan ada alasan lainnya," kata Rachmat di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Jumat (12/6/2015).
Larangan tersebut juga dikuatkan dengan permintaan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek untuk melarang peredarannya.
"Saya kira sudah mulai untuk tidak diizinkan. Setahu saya kita memang tidak izinkan. Karena permintaan dari Kemenkes begitu," ujarnya.
Selain melarang peredarannya, Kemendag juga melarang rokok elektrik tersebut masuk ke Indonesia. Terlebih, hingga saat ini peredaran rokok elektrik didominasi impor, karena belum ada industri dalam negeri yang memproduksinya. "Dari impor saja itu. Jadi itu bisa dihentikan dan tidak boleh dijual," tandas dia.
(izz)