Status IUPK Vale Tunggu Masa Kontrak Berakhir
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan perubahan status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk menunggu masa kontrak berakhir 2025.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, perubahan status IUPK merupakan hasil kesepakatan renegosiasi KK.
Di samping itu status IUPK diberikan setelah Vale memenuhi beberapa persyaratan sehingga tidak secara otomatis menjadi izin usaha pertambangan setelah kontrak berakhir pada 2025.
"Di amendemen kontrak Vale sudah tercantum akan menjadi IUPK jika diberikan kelanjutan operasi dengan beberapa persyaratan," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri dan menggunakan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Selain itu penciutan wilayah tambang menjadi 25.000 hektare, serta melaksanakan peningkatan penerimaan negara dan divestasi. "Tidak hanya itu, masih ada persyaratan aspek hukum, administrasi, teknis, finansial, dan pengelolaan lingkungan," jelas Dadan.
Tercatat terdapat 25 pemegang KK yang masih dalam proses penyusunan amendemen kontrak belum menyepakati perubahan status menjadi IUPK.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, perubahan status IUPK merupakan hasil kesepakatan renegosiasi KK.
Di samping itu status IUPK diberikan setelah Vale memenuhi beberapa persyaratan sehingga tidak secara otomatis menjadi izin usaha pertambangan setelah kontrak berakhir pada 2025.
"Di amendemen kontrak Vale sudah tercantum akan menjadi IUPK jika diberikan kelanjutan operasi dengan beberapa persyaratan," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri dan menggunakan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Selain itu penciutan wilayah tambang menjadi 25.000 hektare, serta melaksanakan peningkatan penerimaan negara dan divestasi. "Tidak hanya itu, masih ada persyaratan aspek hukum, administrasi, teknis, finansial, dan pengelolaan lingkungan," jelas Dadan.
Tercatat terdapat 25 pemegang KK yang masih dalam proses penyusunan amendemen kontrak belum menyepakati perubahan status menjadi IUPK.
(izz)