BI Berantas Transaksi Gesek Tunai Kartu Kredit
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dengan mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai (Gestun) pada kartu kredit.
Untuk itu, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai (Gestun).
"Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu bertempat di Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2015).
Dia menjelaskan, Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Menurutnya, praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Tirta menjelaskan, praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. "Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya non-performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang," paparnya.
Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit, yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
"BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah," tandasnya.
Baca: Cara Hemat Menggunakan Kartu Kredit
Untuk itu, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai (Gestun).
"Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu bertempat di Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2015).
Dia menjelaskan, Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Menurutnya, praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Tirta menjelaskan, praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. "Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya non-performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang," paparnya.
Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit, yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
"BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah," tandasnya.
Baca: Cara Hemat Menggunakan Kartu Kredit
(dmd)