Penggunaan Faktur Pajak Fiktif di Jateng Meningkat

Rabu, 24 Juni 2015 - 01:31 WIB
Penggunaan Faktur Pajak...
Penggunaan Faktur Pajak Fiktif di Jateng Meningkat
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan faktur pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng I semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp100 miliar, dan meningkat pada 2013-2014 sebesar Rp150 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto mengatakan, untuk terus meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak fiktif, DJP Jateng I membentuk satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur fiktif.

"Saat ini kami mengindentifikasi ada sekitar 201 wajib pajak sebagai penggunan faktur pajak yang diindikasi menggunakan faktur pajak fiktif yang tersebar di seluruh KKP," katanya, Selasa (23/6/2015).

Dia menjelaskan, tugas dari Satgas ini akan melakukan klarifikasi dan juga penyidikan terhadap wajib pajak ataupun penerbit faktur yang melakukan penyalahgunaan.

Dibentuknya satgas ini sebagai soft low enforcement dan upaya persuasif untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembetulan SPT masa PPN dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

"Wajib pajak taidak bersedia melakukan pembetukan SPT dan masalah perpajakannya, maka kasunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terhutang," jelas Dasto.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, DJP telah berupaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan faktur pajak fiktif melalui pendaftaran ulang sertifikat elektronik untuk penerbitan e-faktur.

Saat ini DJP sedang melakukan sejumlah penyidikan penyalahgunaan faktur fiktif terhadap beberapa perusahaan diantaranya CV PI, CV BR, CVMS, CV Idm,CV BUM dan PT SAS. Keempat CV merupakan penerbit faktur pajak.

"Selain itu kami juga sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 12 wajib pajak. Saat ini juga sedang proses di pengadilan yakni CV Puri Pertiwi Sejati, yang menerbitkan faktur pajak fiktif," tambahnya.

Saat ini total piutang pajak di wilayah Jateng I sebesar Rp1,2 triliun, termasuk piutang macet sebesar Rp803 miliar, yang teridiri dari 108.000 ketetapan atas 42.00 wajib pajak. Jumlah tersebut didominasi wajib pajak badan yang penanggung pajaknya orang-orang pribadi.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, DJP Jateng I juga terus melakukan upaya penagihan juga terus ditingkatkan dengan penagihan paksa badan (Gijzeling). "Seluruh penunggak pajak tersebut, diimbau agar segera melunasi tunggakan pajaknya agar menghindari upaya paksa," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0638 seconds (0.1#10.140)