Penggunaan Faktur Pajak Fiktif di Jateng Meningkat

Rabu, 24 Juni 2015 - 01:31 WIB
Penggunaan Faktur Pajak...
Penggunaan Faktur Pajak Fiktif di Jateng Meningkat
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan faktur pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng I semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp100 miliar, dan meningkat pada 2013-2014 sebesar Rp150 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto mengatakan, untuk terus meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak fiktif, DJP Jateng I membentuk satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur fiktif.

"Saat ini kami mengindentifikasi ada sekitar 201 wajib pajak sebagai penggunan faktur pajak yang diindikasi menggunakan faktur pajak fiktif yang tersebar di seluruh KKP," katanya, Selasa (23/6/2015).

Dia menjelaskan, tugas dari Satgas ini akan melakukan klarifikasi dan juga penyidikan terhadap wajib pajak ataupun penerbit faktur yang melakukan penyalahgunaan.

Dibentuknya satgas ini sebagai soft low enforcement dan upaya persuasif untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembetulan SPT masa PPN dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

"Wajib pajak taidak bersedia melakukan pembetukan SPT dan masalah perpajakannya, maka kasunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terhutang," jelas Dasto.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, DJP telah berupaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan faktur pajak fiktif melalui pendaftaran ulang sertifikat elektronik untuk penerbitan e-faktur.

Saat ini DJP sedang melakukan sejumlah penyidikan penyalahgunaan faktur fiktif terhadap beberapa perusahaan diantaranya CV PI, CV BR, CVMS, CV Idm,CV BUM dan PT SAS. Keempat CV merupakan penerbit faktur pajak.

"Selain itu kami juga sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 12 wajib pajak. Saat ini juga sedang proses di pengadilan yakni CV Puri Pertiwi Sejati, yang menerbitkan faktur pajak fiktif," tambahnya.

Saat ini total piutang pajak di wilayah Jateng I sebesar Rp1,2 triliun, termasuk piutang macet sebesar Rp803 miliar, yang teridiri dari 108.000 ketetapan atas 42.00 wajib pajak. Jumlah tersebut didominasi wajib pajak badan yang penanggung pajaknya orang-orang pribadi.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, DJP Jateng I juga terus melakukan upaya penagihan juga terus ditingkatkan dengan penagihan paksa badan (Gijzeling). "Seluruh penunggak pajak tersebut, diimbau agar segera melunasi tunggakan pajaknya agar menghindari upaya paksa," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
7 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
8 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
8 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
9 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
9 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
10 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved