Dirjen Pajak Sambut Orang Asing Boleh Miliki Properti
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan lampu hijau soal usulan dari persatuan perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti.
"Saya belum tahu karena kebanyakan rapat. Tapi, kalau itu memang disetujui ya Alhamdulillah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Namun, kata Sigit, dengan diperbolehkannya kepemilikan properti asing harus dibawa terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu guna mengatur hak pakai, sehingga perlu mengubah peraturan pemerintah (PP).
"Kalau orang asing punya properti itu, ya Alhamdulillah. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) juga bisa masuk ke situ. Karena mereka kan enggak bisa beli yang murah," tandas Sigit.
Baca juga:
Regulasi kepemilikan properti asing mendesak diubah
BI Pertahankan Kebijakan LTV Kredit Kepemilikan Rumah
Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah
"Saya belum tahu karena kebanyakan rapat. Tapi, kalau itu memang disetujui ya Alhamdulillah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Namun, kata Sigit, dengan diperbolehkannya kepemilikan properti asing harus dibawa terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu guna mengatur hak pakai, sehingga perlu mengubah peraturan pemerintah (PP).
"Kalau orang asing punya properti itu, ya Alhamdulillah. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) juga bisa masuk ke situ. Karena mereka kan enggak bisa beli yang murah," tandas Sigit.
Baca juga:
Regulasi kepemilikan properti asing mendesak diubah
BI Pertahankan Kebijakan LTV Kredit Kepemilikan Rumah
Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah
(dmd)