Kemenkeu Raih Penghargaan Laporan Gratifikasi Terbanyak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama dua tahun berturut-turut memperoleh penghargaan untuk pelaporan gratifikasi dengan jumlah terbanyak di 2015 dan pelaporan terbesar di 2013.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa kegiatan pelaporan pengendalian gratifikasi di Kemenkeu sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Dia mengapresiasi tinggi bagi pegawai yang menjunjung tinggi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkeu.
"Saya harap, kita aware dengan pandangan masyarakat terhadap kita. Sepatutnya kita terus berbenah sebagai diri yang bebas korupsi," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Strategi yang bisa diterapkan di lingkungan kementeriannya, yakni memperbaiki dari dalam (internal). Ini, kata dia, harus ada komitmen dan kesadaran diri untuk tidak memberi atau menerima hadiah.
"Komitmen pengendalian gratifikasi ini harus dijaga, maka kami kuatkan lagi. Komitmen kita di bulan Ramadan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan hadiah yang patut diduga berhubungan dengan jabatan," imbuhnya.
Maka itu, Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai wujud komitmen untuk pengendalian gratifikasi agar lebih baik.
"Kami terbitkan PMK Nomor 83/2015. Kami juga komitmen menyiapkan mekanisme yang memudahkan pelaporan gratifikasi dengan pembentukan unit pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi," pungkasnya.
(Baca: Menkeu Teken Komitmen Pengendalian Gratifikasi)
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa kegiatan pelaporan pengendalian gratifikasi di Kemenkeu sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Dia mengapresiasi tinggi bagi pegawai yang menjunjung tinggi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkeu.
"Saya harap, kita aware dengan pandangan masyarakat terhadap kita. Sepatutnya kita terus berbenah sebagai diri yang bebas korupsi," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Strategi yang bisa diterapkan di lingkungan kementeriannya, yakni memperbaiki dari dalam (internal). Ini, kata dia, harus ada komitmen dan kesadaran diri untuk tidak memberi atau menerima hadiah.
"Komitmen pengendalian gratifikasi ini harus dijaga, maka kami kuatkan lagi. Komitmen kita di bulan Ramadan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan hadiah yang patut diduga berhubungan dengan jabatan," imbuhnya.
Maka itu, Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai wujud komitmen untuk pengendalian gratifikasi agar lebih baik.
"Kami terbitkan PMK Nomor 83/2015. Kami juga komitmen menyiapkan mekanisme yang memudahkan pelaporan gratifikasi dengan pembentukan unit pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi," pungkasnya.
(Baca: Menkeu Teken Komitmen Pengendalian Gratifikasi)
(rna)