BI Longgarkan Kebijakan Makroprudensial
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Makroprudensial dalam bentuk peningkatan rasio loan to value (LTV) atau rasio financing to value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
"Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Rabu (24/6/2015).
Dia mengatakan, pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan uang muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk KP syariah.
"Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10%, dan berlaku pada rumah tapak (RT), rumah susun (RS) maupun rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas," paparnya.
Sementara, perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga ke atas. "Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5%," imbuhnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru.
"Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Rabu (24/6/2015).
Dia mengatakan, pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan uang muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk KP syariah.
"Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10%, dan berlaku pada rumah tapak (RT), rumah susun (RS) maupun rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas," paparnya.
Sementara, perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga ke atas. "Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5%," imbuhnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru.
(izz)