Distributor Sembako Dilarang Timbun Stok Tiga Bulan

Sabtu, 27 Juni 2015 - 09:15 WIB
Distributor Sembako...
Distributor Sembako Dilarang Timbun Stok Tiga Bulan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang distributor barang kebutuhan pokok alias sembako untuk menimbun stok hingga tiga bulan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga barang kebutuhan pokok yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, pemerintah ‎saat ini terus mengkaji berapa lama waktu distributor di tiap daerah diperbolehkan menyimpan stoknya. Pasalnya, struktur logistik di tiap daerah berbeda-beda.

"Karena masa lalu logistik kita itu kurang. Yang menjadi hambatan itu karena kita tidak sama dengan daerah-daerah di mana di kita jalan dan infrastruktur sudah terbentuk dengan baik. Paling tidak (simpan stok) itu tiga bulan," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (26/6/2015) malam.

Kendati demikian, Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menekankan, dalam kondisi seperti Ramadan serta bulan-bulan saat permintaan barang kebutuhan pokok meningkat, distributor hanya boleh menyimpan stoknya selama satu bulan.

"Situasi kayak Ramadan dan bulan yang permintaannya meningkat, itu tidak bisa tiga bulan, mungkin bisa satu bulan saja. Artinya, dia tidak boleh menyimpan dan harus dikeluarkan," imbuhnya.

Selain itu, perpres yang diteken Jokowi pada 15 Juni 2015 juga mengatur agar setiap distributor barang kebutuhan pokok wajib terdaftar di Kemendag.‎

"Itu (terdaftar di Kemendag) harus dan kita akan lakukan seperti itu. Jadi, semua distributor itu harus terdaftar di Kemendag," tandas dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
3 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
4 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
6 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
8 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
9 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
10 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved