Distributor Sembako Dilarang Timbun Stok Tiga Bulan

Sabtu, 27 Juni 2015 - 09:15 WIB
Distributor Sembako...
Distributor Sembako Dilarang Timbun Stok Tiga Bulan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang distributor barang kebutuhan pokok alias sembako untuk menimbun stok hingga tiga bulan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga barang kebutuhan pokok yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, pemerintah ‎saat ini terus mengkaji berapa lama waktu distributor di tiap daerah diperbolehkan menyimpan stoknya. Pasalnya, struktur logistik di tiap daerah berbeda-beda.

"Karena masa lalu logistik kita itu kurang. Yang menjadi hambatan itu karena kita tidak sama dengan daerah-daerah di mana di kita jalan dan infrastruktur sudah terbentuk dengan baik. Paling tidak (simpan stok) itu tiga bulan," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (26/6/2015) malam.

Kendati demikian, Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menekankan, dalam kondisi seperti Ramadan serta bulan-bulan saat permintaan barang kebutuhan pokok meningkat, distributor hanya boleh menyimpan stoknya selama satu bulan.

"Situasi kayak Ramadan dan bulan yang permintaannya meningkat, itu tidak bisa tiga bulan, mungkin bisa satu bulan saja. Artinya, dia tidak boleh menyimpan dan harus dikeluarkan," imbuhnya.

Selain itu, perpres yang diteken Jokowi pada 15 Juni 2015 juga mengatur agar setiap distributor barang kebutuhan pokok wajib terdaftar di Kemendag.‎

"Itu (terdaftar di Kemendag) harus dan kita akan lakukan seperti itu. Jadi, semua distributor itu harus terdaftar di Kemendag," tandas dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
2 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
2 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
2 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
3 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
4 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved