Distributor Sembako Dilarang Timbun Stok Tiga Bulan
Sabtu, 27 Juni 2015 - 09:15 WIB
Distributor Sembako Dilarang Timbun Stok Tiga Bulan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang distributor barang kebutuhan pokok alias sembako untuk menimbun stok hingga tiga bulan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga barang kebutuhan pokok yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, pemerintah saat ini terus mengkaji berapa lama waktu distributor di tiap daerah diperbolehkan menyimpan stoknya. Pasalnya, struktur logistik di tiap daerah berbeda-beda.
"Karena masa lalu logistik kita itu kurang. Yang menjadi hambatan itu karena kita tidak sama dengan daerah-daerah di mana di kita jalan dan infrastruktur sudah terbentuk dengan baik. Paling tidak (simpan stok) itu tiga bulan," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (26/6/2015) malam.
Kendati demikian, Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menekankan, dalam kondisi seperti Ramadan serta bulan-bulan saat permintaan barang kebutuhan pokok meningkat, distributor hanya boleh menyimpan stoknya selama satu bulan.
"Situasi kayak Ramadan dan bulan yang permintaannya meningkat, itu tidak bisa tiga bulan, mungkin bisa satu bulan saja. Artinya, dia tidak boleh menyimpan dan harus dikeluarkan," imbuhnya.
Selain itu, perpres yang diteken Jokowi pada 15 Juni 2015 juga mengatur agar setiap distributor barang kebutuhan pokok wajib terdaftar di Kemendag.
"Itu (terdaftar di Kemendag) harus dan kita akan lakukan seperti itu. Jadi, semua distributor itu harus terdaftar di Kemendag," tandas dia.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga barang kebutuhan pokok yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, pemerintah saat ini terus mengkaji berapa lama waktu distributor di tiap daerah diperbolehkan menyimpan stoknya. Pasalnya, struktur logistik di tiap daerah berbeda-beda.
"Karena masa lalu logistik kita itu kurang. Yang menjadi hambatan itu karena kita tidak sama dengan daerah-daerah di mana di kita jalan dan infrastruktur sudah terbentuk dengan baik. Paling tidak (simpan stok) itu tiga bulan," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (26/6/2015) malam.
Kendati demikian, Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menekankan, dalam kondisi seperti Ramadan serta bulan-bulan saat permintaan barang kebutuhan pokok meningkat, distributor hanya boleh menyimpan stoknya selama satu bulan.
"Situasi kayak Ramadan dan bulan yang permintaannya meningkat, itu tidak bisa tiga bulan, mungkin bisa satu bulan saja. Artinya, dia tidak boleh menyimpan dan harus dikeluarkan," imbuhnya.
Selain itu, perpres yang diteken Jokowi pada 15 Juni 2015 juga mengatur agar setiap distributor barang kebutuhan pokok wajib terdaftar di Kemendag.
"Itu (terdaftar di Kemendag) harus dan kita akan lakukan seperti itu. Jadi, semua distributor itu harus terdaftar di Kemendag," tandas dia.
(rna)
Lihat Juga :