Penerapan Bea Materai dalam Transaksi Bebani Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuat polemik dalam perekonomian nasional. Terbaru, adalah penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Bea Materai yang akan dibahas mulai Juli 2015. Sejumlah pihak menilai pemberlakuan bea materai dalam setiap transaksi akan membebani ekonomi di Tanah Air
Pengamat Pasar Modal William Surya Wijaya mengatakan, biaya materai sebenarnya dikeluarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, dengan memikirkan kondisi ekonomi nasional.
Di sini, pemerintah akan menambah objek transaksi yang akan dikenakan bea meterai. Objek tersebut, yakni properti dan jual-beli saham di pasar modal yang akan dikenakan bea meterai sebesar dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
"Objeknya jadi semakin banyak untuk biaya materai ini. Menurut saya, yang paling utama soal itu yang memutuskan atau menentukan memikirkan juga soal kondisi ekonomi kita. Apakah akan berpengaruh ke iklim investasi?" ujar William kepada Sindonews di Jakarta, Senin (29/6/2015)
Dia menuturkan, saat ini semua akan ada bea materai, dengan nominal pembelanjaan tertentu. "Apalagi sekarang, waktu itu sempat saya dengar, makan di angka Rp150 ribu ke atas akan ada biaya materai. Jadi, semua serba materai. Yang seperti itu kita harus lihat, nanti penyaluran materainya itu. Mau dibawa kemana? Jadi, jangan cuma kena biaya tapi enggak jelas nih larinya kemana. Akan dipakai buat apa? Kita juga enggak tahu," paparnya.
Menurut Surya, hal ini benar-benar harus menjadi perhatian pemerintah, karena dampaknya akan ke investor di pasar saham. Apalagi keputusan tersebut akan diberlakukan tahun ini. Pemerintah juga harus terbuka dengan jalur biaya materai ini akan kemana?
"Karena kalau itu enggak jelas, nantinya orang akan bingung. Kalau pajak kan memang jelas arahya kemana dan buat apa. Nah, materai jelas atau tidak arahnya kemana? Ini bukan soal setuju atau tidak, tapi soal keterbukaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan tarif baru untuk Bea Materai pada Juni 2015. Besarannya Rp10 ribu dan Rp18 ribu dari yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai akan rampung sebelum Juni 2015 dan penerapannya akan dilaksanakan awal Juni 2015. Namun, kemudian pembahasan tersebut baru dimulai awal Juli 2015.
Selain objek transaksi yang akan dikenakan bea meterai bertambah, yakni properti dan jual beli saham di pasar modal, transaksi ritel kelak juga tidak akan luput dari bea meterai. Adapun transaksi ritel yang akan kena bea meterai adalah transaksi belanja di atas Rp250.000. Besaran bea meterai untuk transaksi ritel akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga:
Siap-siap Bea Materai Akan Naik Juni 2015
Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak
Pemeritah Harus Hati-hati dalam Liberalisasi Ekonomi
Pengamat Pasar Modal William Surya Wijaya mengatakan, biaya materai sebenarnya dikeluarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, dengan memikirkan kondisi ekonomi nasional.
Di sini, pemerintah akan menambah objek transaksi yang akan dikenakan bea meterai. Objek tersebut, yakni properti dan jual-beli saham di pasar modal yang akan dikenakan bea meterai sebesar dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
"Objeknya jadi semakin banyak untuk biaya materai ini. Menurut saya, yang paling utama soal itu yang memutuskan atau menentukan memikirkan juga soal kondisi ekonomi kita. Apakah akan berpengaruh ke iklim investasi?" ujar William kepada Sindonews di Jakarta, Senin (29/6/2015)
Dia menuturkan, saat ini semua akan ada bea materai, dengan nominal pembelanjaan tertentu. "Apalagi sekarang, waktu itu sempat saya dengar, makan di angka Rp150 ribu ke atas akan ada biaya materai. Jadi, semua serba materai. Yang seperti itu kita harus lihat, nanti penyaluran materainya itu. Mau dibawa kemana? Jadi, jangan cuma kena biaya tapi enggak jelas nih larinya kemana. Akan dipakai buat apa? Kita juga enggak tahu," paparnya.
Menurut Surya, hal ini benar-benar harus menjadi perhatian pemerintah, karena dampaknya akan ke investor di pasar saham. Apalagi keputusan tersebut akan diberlakukan tahun ini. Pemerintah juga harus terbuka dengan jalur biaya materai ini akan kemana?
"Karena kalau itu enggak jelas, nantinya orang akan bingung. Kalau pajak kan memang jelas arahya kemana dan buat apa. Nah, materai jelas atau tidak arahnya kemana? Ini bukan soal setuju atau tidak, tapi soal keterbukaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan tarif baru untuk Bea Materai pada Juni 2015. Besarannya Rp10 ribu dan Rp18 ribu dari yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai akan rampung sebelum Juni 2015 dan penerapannya akan dilaksanakan awal Juni 2015. Namun, kemudian pembahasan tersebut baru dimulai awal Juli 2015.
Selain objek transaksi yang akan dikenakan bea meterai bertambah, yakni properti dan jual beli saham di pasar modal, transaksi ritel kelak juga tidak akan luput dari bea meterai. Adapun transaksi ritel yang akan kena bea meterai adalah transaksi belanja di atas Rp250.000. Besaran bea meterai untuk transaksi ritel akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga:
Siap-siap Bea Materai Akan Naik Juni 2015
Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak
Pemeritah Harus Hati-hati dalam Liberalisasi Ekonomi
(dmd)