Royalti Naik, Perusahaan Batu Bara Terancam Bangkrut

Rabu, 01 Juli 2015 - 17:14 WIB
Royalti Naik, Perusahaan Batu Bara Terancam Bangkrut
Royalti Naik, Perusahaan Batu Bara Terancam Bangkrut
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menegaskan kenaikan royalti izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dapat dieksekusi saat harga USD90 per ton. Namun jika dilakukan sekarang maka seluruh perusahaan batu bara berpotensi gulung tikar atau bangkrut menghentikan seluruh kegiatan operasional tambang.

Ketua APBI Pandu Syahrir mengatakan, seluruh perusahaan tambang batu bara berharap pemerintah mengevaluasi kembali kenaikan royalti batu bara. Pasalnya jika tidak, atau tetap ngotot menaikkan royalti dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan perusahaan.

"Tidak hanya royalti tapi juga rencana terhadap bea keluar. Kita harap ada penilaian ulang," ujar dia, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Menurutnya, dalam waktu dekat APBI bersama pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membahas serius terkait rencana pemerintah ini. Jika tetap dipakasakan bisa menjadi beban berat perusahaan.

"Apapun itu keiatannya peningkatan biaya ini akan memicu penutupan. Kondisi harga saat ini sangat sulit, harus dipikir kembali dan dikaji ulang. Reshult kami royalti dapat dinaikan saat harga USD90 per ton," jelas dia.

Pelaku tambang batu bara Jefrry Mulyo mengaku untuk saat ini tidak mungkin perusahaan menambah beban keuangan karena di samping harga batu bara melemah keadaan pasar juga sedang tidak mendukung.

"Kami juga memangkas produksi jadi 3,7 juta ton, dari semula 5 juta ton. Tidak ada pasarnya," kata Presiden Direktur Pesona Khatulistiwa Nusantara ini.

Dia meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang menyulitkan investor karena di samping meyulitkan yang sudah beroperasi juga menghambat calon investor untuk masuk berinvestasi di Indonesia.

"Mustinya pemerintah ngasih pupuk agar lebih maju kalau kekurangan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) supaya tidak memberatkan pengusaha," katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala mengatakan, pemerintah harus melibatkan stakeholder dalam mengambil keputusan penting. Apalagi terkait pembebanan terhadap perusahaan tentu hal itu akan menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif jika tidak dibicarakan bersama.

"Maka itu perlu harmonisasi baik antar kementerian maupun stakeholder. Jangan satu kementerian ke kiri kementerian lain ke kanan artinya kan tidak harmonis," tadasnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM berencana menaikkan royalti bagi pemegang IUP batu bara untuk mengejar target PNBP 2015 sebesar Rp52 triliun.

Besaran tarif royalti IUP batu bara akan dimuat dalam revisi PP No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam PP 9/2012 saat ini royalti bagi pemegang IUP ditetapkan 3%-7% sesuai nilai kalori dari batu bara.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1325 seconds (0.1#10.140)