Telkom Pastikan Proses Tukar Guling Mitratel Masih Berlanjut
A
A
A
JAKARTA - Aksi Korporasi tukar guling atau share swap PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) dipastikan masih berlanjut.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, Telkom memperpanjang masa perjanjian bersyarat (Conditional Share Exchange Agreement/CSEA) yang telah berakhir pada 30 Juni 2015 dan menunggu hasil review yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Transaksi ini tidak batal. Dan direksi menyakini bahwa aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik namun tetap memerlukan persetujuan dari dewan komisaris. Sampai saat ini telah dilakukan review dari BPKP, Jamdatun dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari BPK," kata Arif di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Arif menambahkan, pengajuan persetujuan kepada dewan komisaris belum dilakukan karena menghormati proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari lembaga KPK dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Telkom dengan Komisi VI DPR RI yang masih diskors.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai Rapat kerja dengan Komisi VI DPR kemarin (30/6) menyatakan telah menerima laporan secara lisan dari dewan komisaris Telkom tentang pembatalan transaksi tukar guling saha Mitartel dengan TBIG. (Baca: Tukar Guling Saham Mitratel-TBIG Batal).
Pada kesempatan terpisah, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Kristiono menyatakan, jika ada pembatalan aksi korporasi dari PT Mitratel dengan PT TBIG, hal tersebut harus melalui prosedur yang berlaku.
"Saya rasa mekanismenya tidak demikian, karena pemegang saham ini kan bukan hanya pemerintah tapi publik juga. informasinya harus simetris, mekanismenya tidak seperti itu," ungkap mantan Direktur Utama Telkom tersebut.
Biasanya, lanjut dia, mekanisme yang resmi adalah dari direksi, pengurus perusahaan, akan menyampaikan kepada publik. Karena saat terjadi corporate action itu ada disclosure ke publik juga. Jadi, jika kemudian terjadi close, tidak close atau dibatalkan, itu pasti ada disclosure dari pengurus perusahaan juga, secara resmi itu pasti ada.
"Jadi sepanjang dari direksi belum ada pengumuman resmi tentang transaksi itu apakah dilanjutkan atau dibatalkan, berarti belum batal. Karena mekanisme yang resmi untuk perusahaan terbuka begitu. Jadi menunggu keputusan direksi," lanjutnya.
Kristono menambahkan, Telkom sudah menandatangi share swap agreement dengan pihak lain, itu sudah ada disclosure-nya kepada publik. Jadi investor publik juga sudah tahu, tapi memang belum closing, karen ada condition. Jadi tergantung condition-nya.
Kalau diperpanjang, dibatalkan atau apapun tentu harus ada penjelasan kepada publik, investor publik. Karena ketika disclosure itu dikeluarkan oleh company, itu sudah menjadi faktor pemegang saham atau publik, sudah memengaruhi valuasi dari company.
Hal tersebut memang belum efektif karena masih menunggu closing. Tapi kalau itu closing berarti value yang sudah diperhitungkan itu akan terjadi, dan kadang-kadang investor sudah antisipasi. Jika dibatalkan, publik kan harus diberi penjelasan, artinya direksi dalam melakukan corporate action itu tidak boleh sembarangan.
"Ini perusahaan pubik, perusahaan yang informasinya harus dipublikasikan dan menjadi faktor yang diperhitungkan oleh publik dan berpengaruh pada harga saham," pungkasnya.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, Telkom memperpanjang masa perjanjian bersyarat (Conditional Share Exchange Agreement/CSEA) yang telah berakhir pada 30 Juni 2015 dan menunggu hasil review yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Transaksi ini tidak batal. Dan direksi menyakini bahwa aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik namun tetap memerlukan persetujuan dari dewan komisaris. Sampai saat ini telah dilakukan review dari BPKP, Jamdatun dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari BPK," kata Arif di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Arif menambahkan, pengajuan persetujuan kepada dewan komisaris belum dilakukan karena menghormati proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari lembaga KPK dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Telkom dengan Komisi VI DPR RI yang masih diskors.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai Rapat kerja dengan Komisi VI DPR kemarin (30/6) menyatakan telah menerima laporan secara lisan dari dewan komisaris Telkom tentang pembatalan transaksi tukar guling saha Mitartel dengan TBIG. (Baca: Tukar Guling Saham Mitratel-TBIG Batal).
Pada kesempatan terpisah, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Kristiono menyatakan, jika ada pembatalan aksi korporasi dari PT Mitratel dengan PT TBIG, hal tersebut harus melalui prosedur yang berlaku.
"Saya rasa mekanismenya tidak demikian, karena pemegang saham ini kan bukan hanya pemerintah tapi publik juga. informasinya harus simetris, mekanismenya tidak seperti itu," ungkap mantan Direktur Utama Telkom tersebut.
Biasanya, lanjut dia, mekanisme yang resmi adalah dari direksi, pengurus perusahaan, akan menyampaikan kepada publik. Karena saat terjadi corporate action itu ada disclosure ke publik juga. Jadi, jika kemudian terjadi close, tidak close atau dibatalkan, itu pasti ada disclosure dari pengurus perusahaan juga, secara resmi itu pasti ada.
"Jadi sepanjang dari direksi belum ada pengumuman resmi tentang transaksi itu apakah dilanjutkan atau dibatalkan, berarti belum batal. Karena mekanisme yang resmi untuk perusahaan terbuka begitu. Jadi menunggu keputusan direksi," lanjutnya.
Kristono menambahkan, Telkom sudah menandatangi share swap agreement dengan pihak lain, itu sudah ada disclosure-nya kepada publik. Jadi investor publik juga sudah tahu, tapi memang belum closing, karen ada condition. Jadi tergantung condition-nya.
Kalau diperpanjang, dibatalkan atau apapun tentu harus ada penjelasan kepada publik, investor publik. Karena ketika disclosure itu dikeluarkan oleh company, itu sudah menjadi faktor pemegang saham atau publik, sudah memengaruhi valuasi dari company.
Hal tersebut memang belum efektif karena masih menunggu closing. Tapi kalau itu closing berarti value yang sudah diperhitungkan itu akan terjadi, dan kadang-kadang investor sudah antisipasi. Jika dibatalkan, publik kan harus diberi penjelasan, artinya direksi dalam melakukan corporate action itu tidak boleh sembarangan.
"Ini perusahaan pubik, perusahaan yang informasinya harus dipublikasikan dan menjadi faktor yang diperhitungkan oleh publik dan berpengaruh pada harga saham," pungkasnya.
(izz)