Penerapan Bea Materai Potensi Timbulkan Kisruh Sosial
A
A
A
DEPOK - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan bea materai. Pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan kekisruhan sosial.
"Bea materai Juni lalu dibahas, teman-teman peritel bersatu padu menghadapi isu ini. Mungkin bagi masyarakat di level atas tidak berarti, tapi di level menengah bawah, bisa terjadi kekisruhan sosial," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicolas Mandey, di Depok, Sabtu (4/7/2015).
Menurutnya tak ada satupun negara di dunia memakai alat bea materai. Di Singapura justru pajaknya dikembalikan di Bandara.
"Ini satu kebijakan tak global atau populis. Sosialisasinya tidak akan sampai di 17 ribu pulau," jelas Roy.
Dia menambahkan, jika masyarakat belum memahami persoalannya, maka akan mudah terprovokasi. Aprindo tidak mengharapkan hal ini terjadi.
"Kalau sampai ada yang tak tahu mereka bisa marah, terprovokasi ke para pemilik ritel. Kita masih lemah, belum kuat dan bisa menenggelamkan industri," pungkasnya.
Sekedar informasi, setiap pembelanjaan Rp250 ribu hingga Rp1 juta akan dikenakan bea materai Rp3.000. Sementara untuk belanja lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.
"Bea materai Juni lalu dibahas, teman-teman peritel bersatu padu menghadapi isu ini. Mungkin bagi masyarakat di level atas tidak berarti, tapi di level menengah bawah, bisa terjadi kekisruhan sosial," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicolas Mandey, di Depok, Sabtu (4/7/2015).
Menurutnya tak ada satupun negara di dunia memakai alat bea materai. Di Singapura justru pajaknya dikembalikan di Bandara.
"Ini satu kebijakan tak global atau populis. Sosialisasinya tidak akan sampai di 17 ribu pulau," jelas Roy.
Dia menambahkan, jika masyarakat belum memahami persoalannya, maka akan mudah terprovokasi. Aprindo tidak mengharapkan hal ini terjadi.
"Kalau sampai ada yang tak tahu mereka bisa marah, terprovokasi ke para pemilik ritel. Kita masih lemah, belum kuat dan bisa menenggelamkan industri," pungkasnya.
Sekedar informasi, setiap pembelanjaan Rp250 ribu hingga Rp1 juta akan dikenakan bea materai Rp3.000. Sementara untuk belanja lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.
(izz)