Apindo: Jangan Takut Rumah Mewah Rp5 M Dikenakan Pajak

Rabu, 08 Juli 2015 - 15:26 WIB
Apindo: Jangan Takut...
Apindo: Jangan Takut Rumah Mewah Rp5 M Dikenakan Pajak
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau masyarakat agar tidak takut dengan kebijakan pemerintah terkait pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian tunai rumah seharga Rp5 miliar.

Sebab, rumor yang beredar soal PPnBM rumah mewah tersebut hingga kini membuat masyarakat takut untuk membeli properti.

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita menjelaskan, properti merupakan sumber penerimaan pajak terbesar ‎di Indonesia, dengan 174 komponen pajak. Dengan demikian, jika minat masyarakat untuk membeli properti otomatis penerimaan pajak pun berkurang.

‎Menurut Suryadi, sejatinya aturan PPnBM terhadap rumah mewah sejatinya tidak ada yang berubah. Hanya saja, PPh pasal 22 menurunkan ambang batas (treshold) hunian sangat mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar untuk pembayaran di muka.

"Ada perubahan dari Rp10 miliar ke Rp5 miliar lebih bagus atau jelek? Banyak yang bilang itu jelek, semua pembeli mengatakan seperti itu. Ternyata peraturan ini lebih bagus dibanding yang lama," katanya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Dia menjelaskan, saat ambang batas rumah mewah masih Rp10 miliar, tidak ada aturan mengenai pembebasan pajak. Artinya, masyarakat yang membeli rumah mewah seharga Rp10 miliar harus membayar pajak di muka.

"Ujung-ujungnya mereka rugi, dan akhirnya menarik kembali (restitusi). Akhirnya orang takut. Dipindahkan treshold ke Rp5 miliar, diberikan suatu peraturan di mana sebenarnya pajaknya enggak bayar," imbuh dia.

Suryadi menuturkan, dalam aturan yang baru tersebut Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembebasan lewat surat keterangan bebas pajak (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan jika mengalami kerugian fiskal.

"Artinya kalau kita businessman, kita rugi. Minta saja SKB, kan jadi enggak bayar (PPnBM rumah mewah). Kita berhak melakukan kompensasi kerugian atas fiskal," terangnya.

Selain itu, bagi WP yang telah memiliki slip gaji dan dalam artian telah membayar Pajak Penghasilan (PPh), maka WP juga berhak meminta SKB untuk tidak dikenakan pajak jika membeli hunian super mewah tersebut.

"Setiap orang yang punya slip gaji, mengajukan SKB enggak bayar juga. Jadi orang pribadi mau beli bisa. Ajukan SKB, enggak bayar. Jadi dengan kata lain PPh 22 ini enggak usah bayar. Gratis," pungkas Suryadi.

Baca: Penjualan Properti Anjlok Dampak Kebijakan PPnBM
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Berita Terkini
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
6 menit yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
7 menit yang lalu
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
24 menit yang lalu
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
40 menit yang lalu
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
1 jam yang lalu
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved