Apindo: Jangan Takut Rumah Mewah Rp5 M Dikenakan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau masyarakat agar tidak takut dengan kebijakan pemerintah terkait pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian tunai rumah seharga Rp5 miliar.
Sebab, rumor yang beredar soal PPnBM rumah mewah tersebut hingga kini membuat masyarakat takut untuk membeli properti.
Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita menjelaskan, properti merupakan sumber penerimaan pajak terbesar di Indonesia, dengan 174 komponen pajak. Dengan demikian, jika minat masyarakat untuk membeli properti otomatis penerimaan pajak pun berkurang.
Menurut Suryadi, sejatinya aturan PPnBM terhadap rumah mewah sejatinya tidak ada yang berubah. Hanya saja, PPh pasal 22 menurunkan ambang batas (treshold) hunian sangat mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar untuk pembayaran di muka.
"Ada perubahan dari Rp10 miliar ke Rp5 miliar lebih bagus atau jelek? Banyak yang bilang itu jelek, semua pembeli mengatakan seperti itu. Ternyata peraturan ini lebih bagus dibanding yang lama," katanya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Dia menjelaskan, saat ambang batas rumah mewah masih Rp10 miliar, tidak ada aturan mengenai pembebasan pajak. Artinya, masyarakat yang membeli rumah mewah seharga Rp10 miliar harus membayar pajak di muka.
"Ujung-ujungnya mereka rugi, dan akhirnya menarik kembali (restitusi). Akhirnya orang takut. Dipindahkan treshold ke Rp5 miliar, diberikan suatu peraturan di mana sebenarnya pajaknya enggak bayar," imbuh dia.
Suryadi menuturkan, dalam aturan yang baru tersebut Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembebasan lewat surat keterangan bebas pajak (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan jika mengalami kerugian fiskal.
"Artinya kalau kita businessman, kita rugi. Minta saja SKB, kan jadi enggak bayar (PPnBM rumah mewah). Kita berhak melakukan kompensasi kerugian atas fiskal," terangnya.
Selain itu, bagi WP yang telah memiliki slip gaji dan dalam artian telah membayar Pajak Penghasilan (PPh), maka WP juga berhak meminta SKB untuk tidak dikenakan pajak jika membeli hunian super mewah tersebut.
"Setiap orang yang punya slip gaji, mengajukan SKB enggak bayar juga. Jadi orang pribadi mau beli bisa. Ajukan SKB, enggak bayar. Jadi dengan kata lain PPh 22 ini enggak usah bayar. Gratis," pungkas Suryadi.
Baca: Penjualan Properti Anjlok Dampak Kebijakan PPnBM
Sebab, rumor yang beredar soal PPnBM rumah mewah tersebut hingga kini membuat masyarakat takut untuk membeli properti.
Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita menjelaskan, properti merupakan sumber penerimaan pajak terbesar di Indonesia, dengan 174 komponen pajak. Dengan demikian, jika minat masyarakat untuk membeli properti otomatis penerimaan pajak pun berkurang.
Menurut Suryadi, sejatinya aturan PPnBM terhadap rumah mewah sejatinya tidak ada yang berubah. Hanya saja, PPh pasal 22 menurunkan ambang batas (treshold) hunian sangat mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar untuk pembayaran di muka.
"Ada perubahan dari Rp10 miliar ke Rp5 miliar lebih bagus atau jelek? Banyak yang bilang itu jelek, semua pembeli mengatakan seperti itu. Ternyata peraturan ini lebih bagus dibanding yang lama," katanya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Dia menjelaskan, saat ambang batas rumah mewah masih Rp10 miliar, tidak ada aturan mengenai pembebasan pajak. Artinya, masyarakat yang membeli rumah mewah seharga Rp10 miliar harus membayar pajak di muka.
"Ujung-ujungnya mereka rugi, dan akhirnya menarik kembali (restitusi). Akhirnya orang takut. Dipindahkan treshold ke Rp5 miliar, diberikan suatu peraturan di mana sebenarnya pajaknya enggak bayar," imbuh dia.
Suryadi menuturkan, dalam aturan yang baru tersebut Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembebasan lewat surat keterangan bebas pajak (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan jika mengalami kerugian fiskal.
"Artinya kalau kita businessman, kita rugi. Minta saja SKB, kan jadi enggak bayar (PPnBM rumah mewah). Kita berhak melakukan kompensasi kerugian atas fiskal," terangnya.
Selain itu, bagi WP yang telah memiliki slip gaji dan dalam artian telah membayar Pajak Penghasilan (PPh), maka WP juga berhak meminta SKB untuk tidak dikenakan pajak jika membeli hunian super mewah tersebut.
"Setiap orang yang punya slip gaji, mengajukan SKB enggak bayar juga. Jadi orang pribadi mau beli bisa. Ajukan SKB, enggak bayar. Jadi dengan kata lain PPh 22 ini enggak usah bayar. Gratis," pungkas Suryadi.
Baca: Penjualan Properti Anjlok Dampak Kebijakan PPnBM
(izz)