Cuma di Indonesia, Asing Dilarang Beli Properti
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mempersoalkan mengenai wacana pemerintah untuk mengizinkan asing atau ekspatriat memiliki hak atas properti.
Sebab, dibanding negara-negara di dunia, hanya Indonesia yang melarang atau tidak mengizinkan asing untuk beli/memiliki properti.
Sekadar mengingatkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lampu hijau soal kepemilikan properti oleh asing. Pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti, kategori apartemen mewah dengan harga di atas Rp5 miliar.
"Di seluruh dunia hanya Indonesia yang tidak boleh orang asing beli (properti). Di mana-mana, semua orang asing boleh beli. Kasarnya, kita digebukin orang tapi kita enggak balas," ujar Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmito di BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Saat ini, sambung dia, banyak masyarakat di Tanah Air yang memiliki hunian di luar negeri. Artinya, selama ini pemerintah membiarkan devisa keluar negeri, namun tidak mengizinkan devisa dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Memang ada pro dan kontra karena takut harga naik. Padahal, orang asing enggak diizinkan (punya properti) pun, harga naik," imbuh dia.
Menurut Suryadi, puluhan juta orang di Tanah Air masih membutuhkan rumah, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Artinya, dengan adanya kebutuhan rumah tersebut otomatis harga hunian pun terus merangkak naik.
"Puluhan juta orang masih membutuhkan rumah, termasuk yang bawah. Artinya, kita butuh," tegasnya.
Suryadi menambahkan, dampak positif dari regulasi kepemilikan properti oleh asing adalah para ekspatriat yang banyak bekerja di Indonesia tidak mudah hengkang dari Tanah Air. Pasalnya, selama ini banyak di antara mereka yang kabur jika usahanya bangkrut.
"Banyak asing berusaha di Indonesia. Kalau mereka tinggal di sini, mereka enggak gampang kabur. Dia kan banyak tanam investasi di sini. Untung diambil, kalau rugi ditinggalin. Jadi, mereka nggak gampang kabur," pungkasnya.
Sebab, dibanding negara-negara di dunia, hanya Indonesia yang melarang atau tidak mengizinkan asing untuk beli/memiliki properti.
Sekadar mengingatkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lampu hijau soal kepemilikan properti oleh asing. Pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti, kategori apartemen mewah dengan harga di atas Rp5 miliar.
"Di seluruh dunia hanya Indonesia yang tidak boleh orang asing beli (properti). Di mana-mana, semua orang asing boleh beli. Kasarnya, kita digebukin orang tapi kita enggak balas," ujar Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmito di BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Saat ini, sambung dia, banyak masyarakat di Tanah Air yang memiliki hunian di luar negeri. Artinya, selama ini pemerintah membiarkan devisa keluar negeri, namun tidak mengizinkan devisa dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Memang ada pro dan kontra karena takut harga naik. Padahal, orang asing enggak diizinkan (punya properti) pun, harga naik," imbuh dia.
Menurut Suryadi, puluhan juta orang di Tanah Air masih membutuhkan rumah, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Artinya, dengan adanya kebutuhan rumah tersebut otomatis harga hunian pun terus merangkak naik.
"Puluhan juta orang masih membutuhkan rumah, termasuk yang bawah. Artinya, kita butuh," tegasnya.
Suryadi menambahkan, dampak positif dari regulasi kepemilikan properti oleh asing adalah para ekspatriat yang banyak bekerja di Indonesia tidak mudah hengkang dari Tanah Air. Pasalnya, selama ini banyak di antara mereka yang kabur jika usahanya bangkrut.
"Banyak asing berusaha di Indonesia. Kalau mereka tinggal di sini, mereka enggak gampang kabur. Dia kan banyak tanam investasi di sini. Untung diambil, kalau rugi ditinggalin. Jadi, mereka nggak gampang kabur," pungkasnya.
(rna)