Asing Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia

Rabu, 08 Juli 2015 - 21:35 WIB
Asing Kucing-kucingan...
Asing Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menuturkan, larangan kepemilikan properti atau hunian di Indonesia bagi warga negara asing (WNA) membuat mereka membeli properti justru dengan kucing-kucingan.

Dia mengungkapkan, rencana pemerintah untuk memberikan izin kepemilikan properti bagi asing pun menjadi langkah tepat. Hal ini guna memberi kepastian aturan bagi kepemilikan properti oleh asing. (Baca: Cuma di Indonesia, Asing Dilarang Beli Properti)

"Sekarang ini asing bukan enggak ada yang beli (properti di Indonesia). Meskipun tidak boleh, mereka tetap beli, tapi ada yang pakai nama karyawan, ada yang lewat nama PT dan sebagainya. Aneh-aneh lah cara mereka untuk kucing-kucingan dengan pemerintah," ujarnya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Menurutnya, ketidakpastian payung hukum mengenai kepemilikan properti untuk asing ini justru merugikan karena negara justru kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan bea yang berasal dari transaksi jual beli properti oleh asing di Indonesia. (Baca: Wow! Beli Properti di Luar Negeri Cuma Modal Paspor).

"Indonesia senang bikin aturan yang bikin orang kucing-kucingan tapi enggak dibuka. Kan daripada kucing-kucingan, sekalian saja dibuka supaya jelas dasar hukumnya, ada kepastian, dan negara dapat pemasukan," ‎pungkasnya.

Sekadar diketahui, ‎warga asing atau para ekspatriat yang ingin tinggal lama di Indonesia bisa bernapas lega. Pasalnya pemerintah akhirnya memberi lampu hijau soal kepemilikan properti oleh pihak asing. Tipe properti yang bisa menjadi hak milik itu adalah kategori apartemen mewah.

Saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti di Indonesia. Properti yang boleh dimiliki asing adalah tipe apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar, bukan landed house (rumah tapak)‎.

Baca juga:

Apindo: Jangan Takut Rumah Mewah Rp5 M Dikenakan Pajak

REI Usulkan Bentuk Zona Perumahan MBR

Penjualan Properti Anjlok Dampak Kebijakan PPnBM

(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
1 jam yang lalu
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
2 jam yang lalu
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
4 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved