Asing Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia

Rabu, 08 Juli 2015 - 21:35 WIB
Asing Kucing-kucingan...
Asing Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menuturkan, larangan kepemilikan properti atau hunian di Indonesia bagi warga negara asing (WNA) membuat mereka membeli properti justru dengan kucing-kucingan.

Dia mengungkapkan, rencana pemerintah untuk memberikan izin kepemilikan properti bagi asing pun menjadi langkah tepat. Hal ini guna memberi kepastian aturan bagi kepemilikan properti oleh asing. (Baca: Cuma di Indonesia, Asing Dilarang Beli Properti)

"Sekarang ini asing bukan enggak ada yang beli (properti di Indonesia). Meskipun tidak boleh, mereka tetap beli, tapi ada yang pakai nama karyawan, ada yang lewat nama PT dan sebagainya. Aneh-aneh lah cara mereka untuk kucing-kucingan dengan pemerintah," ujarnya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Menurutnya, ketidakpastian payung hukum mengenai kepemilikan properti untuk asing ini justru merugikan karena negara justru kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan bea yang berasal dari transaksi jual beli properti oleh asing di Indonesia. (Baca: Wow! Beli Properti di Luar Negeri Cuma Modal Paspor).

"Indonesia senang bikin aturan yang bikin orang kucing-kucingan tapi enggak dibuka. Kan daripada kucing-kucingan, sekalian saja dibuka supaya jelas dasar hukumnya, ada kepastian, dan negara dapat pemasukan," ‎pungkasnya.

Sekadar diketahui, ‎warga asing atau para ekspatriat yang ingin tinggal lama di Indonesia bisa bernapas lega. Pasalnya pemerintah akhirnya memberi lampu hijau soal kepemilikan properti oleh pihak asing. Tipe properti yang bisa menjadi hak milik itu adalah kategori apartemen mewah.

Saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti di Indonesia. Properti yang boleh dimiliki asing adalah tipe apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar, bukan landed house (rumah tapak)‎.

Baca juga:

Apindo: Jangan Takut Rumah Mewah Rp5 M Dikenakan Pajak

REI Usulkan Bentuk Zona Perumahan MBR

Penjualan Properti Anjlok Dampak Kebijakan PPnBM

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0540 seconds (0.1#10.140)