Asing Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia

Rabu, 08 Juli 2015 - 21:35 WIB
Asing Kucing-kucingan...
Asing Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menuturkan, larangan kepemilikan properti atau hunian di Indonesia bagi warga negara asing (WNA) membuat mereka membeli properti justru dengan kucing-kucingan.

Dia mengungkapkan, rencana pemerintah untuk memberikan izin kepemilikan properti bagi asing pun menjadi langkah tepat. Hal ini guna memberi kepastian aturan bagi kepemilikan properti oleh asing. (Baca: Cuma di Indonesia, Asing Dilarang Beli Properti)

"Sekarang ini asing bukan enggak ada yang beli (properti di Indonesia). Meskipun tidak boleh, mereka tetap beli, tapi ada yang pakai nama karyawan, ada yang lewat nama PT dan sebagainya. Aneh-aneh lah cara mereka untuk kucing-kucingan dengan pemerintah," ujarnya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Menurutnya, ketidakpastian payung hukum mengenai kepemilikan properti untuk asing ini justru merugikan karena negara justru kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan bea yang berasal dari transaksi jual beli properti oleh asing di Indonesia. (Baca: Wow! Beli Properti di Luar Negeri Cuma Modal Paspor).

"Indonesia senang bikin aturan yang bikin orang kucing-kucingan tapi enggak dibuka. Kan daripada kucing-kucingan, sekalian saja dibuka supaya jelas dasar hukumnya, ada kepastian, dan negara dapat pemasukan," ‎pungkasnya.

Sekadar diketahui, ‎warga asing atau para ekspatriat yang ingin tinggal lama di Indonesia bisa bernapas lega. Pasalnya pemerintah akhirnya memberi lampu hijau soal kepemilikan properti oleh pihak asing. Tipe properti yang bisa menjadi hak milik itu adalah kategori apartemen mewah.

Saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti di Indonesia. Properti yang boleh dimiliki asing adalah tipe apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar, bukan landed house (rumah tapak)‎.

Baca juga:

Apindo: Jangan Takut Rumah Mewah Rp5 M Dikenakan Pajak

REI Usulkan Bentuk Zona Perumahan MBR

Penjualan Properti Anjlok Dampak Kebijakan PPnBM

(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinhome Perluas Area...
Pinhome Perluas Area Operasional hingga Jawa Timur
Bersatu Sukses Group...
Bersatu Sukses Group Hadirkan Rumah Berkonsep Smart Digital
Mau Kejar Emas ?, Atau...
Mau Kejar Emas ?, Atau Investasi di Sektor Properti
Ingin Bisnis Properti...
Ingin Bisnis Properti Tetap Jalan Saat Pandemi, Ikuti Lima Langkah Ini
Srimaya Commercial,...
Srimaya Commercial, Ruang Usaha Ekonomis Pertama Persembahan Summarecon
PT Summarecon Agung...
PT Summarecon Agung Luncurkan Ruang Usaha Ekonomis di Karawang
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
10 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved