BPJS TK Tunggu Revisi PP Peserta PNS, TNI dan Polri

Kamis, 23 Juli 2015 - 10:36 WIB
BPJS TK Tunggu Revisi...
BPJS TK Tunggu Revisi PP Peserta PNS, TNI dan Polri
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (TK) menunggu hak mengelola program jaminan bagi 5,6 juta peserta dari penyelenggara negara (PNS, TNI, danPolri). Saat ini Pemerintah masih memfinalisasi revisi peraturan pemerintah (PP) program pensiun penyelenggara negara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya mengungkapkan, pemerintah belum memutuskan tentang pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS. ”Ada potensi 5,6 juta potensi peserta. Belum pasti akan dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan diatur PP tersendiri yang sedang disiapkan pemerintah dan pelaksana, tergantung isi PP,” ujar Elvyn belum lama ini.

Dia mengatakan, saat ini program JKK dan JKM untuk penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) bukan bagian pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS hanya mengelola untuk sektor swasta penerima upah dan bukan penerima upah. ”Belum jelas akan dilebur atau tidak karena masih dibahas oleh beberapa kementerian. Sebaiknya harus disegerakan keputusannya karena PNS TNI dan Polri harus mendapatkan jaminan sesuai undangundang,” ujarnya.

Menurut Elvyn, jaminan tersebut penting sejalan dengan strategi BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendorong pertumbuhan kepesertaan dan menambah iuran dan hasil investasi. Terlebih, pada 2018 BPJS Ketenagakerjaan menargetkan total kepesertaan sebanyak 40 juta orang.

Sebelumnya Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Agus Supriyadi mengatakan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 269.675 pekerja dari perusahaan, 14.050.291 tenaga kerja penerima upah, 585.225 tenaga kerja bukan penerima upah, dan 2.399.687 tenaga kerja konstruksi. Adapun, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, peserta dari perusahaan merupakan kontributor terbesar terhadap penambahan peserta dengan pertumbuhan 182,83% (yoy).

Hafid fuad
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6841 seconds (0.1#10.140)