BPJS Ketenagakerjaan Santuni Karyawan Mandom Rp3,4 M

Jum'at, 24 Juli 2015 - 14:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Karyawan Mandom Rp3,4 M
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan santunan Rp3,4 miliar bagi para karyawan PT Mandom Indonesia Tbk yang menjadi korban kebakaran pada 10 Juli lalu. Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Massaya mengatakan, pemberian santunan ini sesuai dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan salah satu fasilitas yang diberikan lembaganya.

Dalam program tersebut, para pekerja yang menjadi korban luka akan dirawat sampai sembuh serta mendapat santunan bagi para pekerja yang memiliki kemungkinan akan mengalami kecacatan akibat dari kebakaran tersebut.

"Kami mengapresiasi kepatuhan perusahaan mendaftarkan pegawainya. Para ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia juga akan diberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang meninggal dunia," ujarnya di RSCM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Dia menambahkan, untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan dengan jumlah total Rp 2,95 miliar yang merupakan santunan kematian karena kecelakaan kerja.

Dana tersebut belum termasuk santunan berkala sekaligus dengan total sebesar Rp 81,6 juta, santunan beasiswa bagi masing-masing anak yang meninggal dunia dengan Rp 96 juta, bantuan biaya pemakaman dengan total Rp 51 juta, serta dana JHT dengan total Rp 291 juta bagi ahli waris dari 17 orang pekerja yang meninggal dunia.

"Dengan demikian, total dana santunan yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp 3,47 miliar," katanya.

Seperti diketahui, salah satu pabrik milik PT Mandom Indonesia Tbk yang berlokasi di Jalan Irian Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, mengalami kebakaran pada 10 Juli 2015 lalu. Kebakaran tersebut dipicu oleh ledakan diline produksi deodorant parfume spray (DPS), di mana ada sekitar 72 orang pekerja tengah bekerja saat kebakaran itu terjadi.

Peristiwa tersebut memakan korban sebanyak 58 orang, di mana 17 orang meninggal dunia, serta 41 orang menderita luka bakar serius yaitu sekitar 30-70%.

Baca juga:

Mandom Resmikan Pabrik Baru di Bekasi

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Pos Indonesia dan BPJS-TK...
Pos Indonesia dan BPJS-TK Sinergi Tingkatkan Jumlah Kepesertaan Baru BPU
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Saat WFH hingga Rp4,4 Miliar
Komitmen Melindungi...
Komitmen Melindungi Pekerja Indonesia, BPJSTK Sabet 5 Penghargaan dari ISSA
Pos Indonesia Dorong...
Pos Indonesia Dorong Kepesertaan Baru BPU BPJS Ketenagakerjaan
Penguatan Jaminan Sosial...
Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Indonesia
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
46 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Protes Proyek Nimbus-Dukung...
Protes Proyek Nimbus-Dukung Palestina, Puluhan Karyawan Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved