Dana Penjaminan Efek Akan Naik Jadi Rp100 Juta
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) Yoyok Isharsaya mengungkapkan, pihaknya akan menaikkan nilai penjaminan efek bagi investor menjadi Rp100 juta dari sebelumnya Rp25 juta.
"Empat kali lipat akan meningkat dari dana perlindungan pemodal (DPP) peningkatan yang dijamin melalui asetnya," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Yoyok menjelaskan, meskipun secara nominal naik Rp75 juta, tapi secara persentase naik signifikan. "Rp100 juta dulu cukup. Naik 400% lompatan dari segi persentase," jelas dia.
Sementara, syarat yang bisa mendapatkan penjaminan aset yang diinvestasikan di pasar modal meliputi tiga hal. Di luar itu tidak bisa mendapatkan jaminan. "Pertama, ada aset yang dititipkan. Kedua, punya rekening efek, dan memiliki dana," terangnya.
Adapun, jika Bank Kustodian tidak mau membayar klaim yang hilang akan dicabut secara keanggotaannya. Baik di bursa maupun dikeluarkan dari anggota DPP.
"Empat kali lipat akan meningkat dari dana perlindungan pemodal (DPP) peningkatan yang dijamin melalui asetnya," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Yoyok menjelaskan, meskipun secara nominal naik Rp75 juta, tapi secara persentase naik signifikan. "Rp100 juta dulu cukup. Naik 400% lompatan dari segi persentase," jelas dia.
Sementara, syarat yang bisa mendapatkan penjaminan aset yang diinvestasikan di pasar modal meliputi tiga hal. Di luar itu tidak bisa mendapatkan jaminan. "Pertama, ada aset yang dititipkan. Kedua, punya rekening efek, dan memiliki dana," terangnya.
Adapun, jika Bank Kustodian tidak mau membayar klaim yang hilang akan dicabut secara keanggotaannya. Baik di bursa maupun dikeluarkan dari anggota DPP.
(izz)