Industri Perkapalan Sokong RI Jadi Negara Maritim
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat menghadiri Forum Saudagar Bugis Makassar ke-15 di Sulawesi Selatan, Makassar mengatakan bahwa industri perkapalan nasional menjadi penyokong terwujudnya Indonesia menjadi negara maritim.
Kebutuhan dan perawatan kapal berbagai jenis bakal dipasok galangan kapal nasional. Komitmen pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia seperti yang dituangkan dalam Nawa Cita bukan tanpa upaya konkret.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah mewajibkan instansi dan BUMN membeli kapal dari galangan nasional. Artinya, industri perkapalan menjadi penyokong utama dan sekaligus penikmat kebijakan ini," tegas Saleh di Makassar dalam rilisnya, Selasa (28/7/2015).
Guna melapangkan jalan bagi pengusaha perkapalan menjadi pelaku utama industri ini, pemerintah memberi intensif fiskal demi peningkatan daya saing industri perkapalan nasional, peningkatan kemampuan desain dan rekayasa kapal melalui pemberdayaan Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional (PDRKN).
Pemberian fasilitas tersebut diharapkan menjadi jalan keluar dari masalah yang selama ini menghimpit industri perkapalan. Seperti, tingginya ketergantungan terhadap komponen impor yang mencapai 70% dari nilai total pembangunan sebuah kapal.
Di samping itu, galangan kapal nasional ketika membangun sebuah kapal masih dibebani dengan bea masuk impor komponen (sekitar 5%-12%), PPN (sekitar 10%), serta suku bunga perbankan yang relatif masih tinggi (sekitar 13%).
Kompleksnya industri ini membutuhkan kerja sama para pihak atau stakeholder. Di antaranya industri pelayaran, industri komponen, pemerintah, biro klasifikasi, perbankan, dan asuransi.
"Ini laut-laut kita, sudah seharusnya kapal-kapal yang mengarunginya adalah buatan Indonesia yang didukung industri lainnya, dari komponen hingga institusi finansial," tutur dia.
Menperin juga mengungkapkan, potensi bisnis industri perkapalan yang ditopang kebijakan pemerintah. Sejak diterapkannya Inpres No 5/2005 tantang azas cabotage, terjadi peningkatan jumlah armada kapal berbendera Indonesia dari sekitar 6.041 unit pada Juni 2005 menjadi 13.224 pada Februari 2014.
"Peningkatan jumlah armada kapal nasional berdampak pada peningkatan utilisasi fasilitas reparasi kapal. Ini menggerakkan dan menghidupi galangan-galangan kapal kita selain produksi kapal baru," ujarnya.
Saat ini jumlah galangan kapal di Indonesia telah mencapai 250 perusahaan, di antaranya berstatus BUMN. Galangan kapal nasional saat ini mampu membangun berbagai jenis dan ukuran kapal sampai 50.000 DWT dan mereparasi kapal sampai kapasitas 150.000 DWT.
Kebutuhan dan perawatan kapal berbagai jenis bakal dipasok galangan kapal nasional. Komitmen pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia seperti yang dituangkan dalam Nawa Cita bukan tanpa upaya konkret.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah mewajibkan instansi dan BUMN membeli kapal dari galangan nasional. Artinya, industri perkapalan menjadi penyokong utama dan sekaligus penikmat kebijakan ini," tegas Saleh di Makassar dalam rilisnya, Selasa (28/7/2015).
Guna melapangkan jalan bagi pengusaha perkapalan menjadi pelaku utama industri ini, pemerintah memberi intensif fiskal demi peningkatan daya saing industri perkapalan nasional, peningkatan kemampuan desain dan rekayasa kapal melalui pemberdayaan Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional (PDRKN).
Pemberian fasilitas tersebut diharapkan menjadi jalan keluar dari masalah yang selama ini menghimpit industri perkapalan. Seperti, tingginya ketergantungan terhadap komponen impor yang mencapai 70% dari nilai total pembangunan sebuah kapal.
Di samping itu, galangan kapal nasional ketika membangun sebuah kapal masih dibebani dengan bea masuk impor komponen (sekitar 5%-12%), PPN (sekitar 10%), serta suku bunga perbankan yang relatif masih tinggi (sekitar 13%).
Kompleksnya industri ini membutuhkan kerja sama para pihak atau stakeholder. Di antaranya industri pelayaran, industri komponen, pemerintah, biro klasifikasi, perbankan, dan asuransi.
"Ini laut-laut kita, sudah seharusnya kapal-kapal yang mengarunginya adalah buatan Indonesia yang didukung industri lainnya, dari komponen hingga institusi finansial," tutur dia.
Menperin juga mengungkapkan, potensi bisnis industri perkapalan yang ditopang kebijakan pemerintah. Sejak diterapkannya Inpres No 5/2005 tantang azas cabotage, terjadi peningkatan jumlah armada kapal berbendera Indonesia dari sekitar 6.041 unit pada Juni 2005 menjadi 13.224 pada Februari 2014.
"Peningkatan jumlah armada kapal nasional berdampak pada peningkatan utilisasi fasilitas reparasi kapal. Ini menggerakkan dan menghidupi galangan-galangan kapal kita selain produksi kapal baru," ujarnya.
Saat ini jumlah galangan kapal di Indonesia telah mencapai 250 perusahaan, di antaranya berstatus BUMN. Galangan kapal nasional saat ini mampu membangun berbagai jenis dan ukuran kapal sampai 50.000 DWT dan mereparasi kapal sampai kapasitas 150.000 DWT.
(izz)