Pemda Diminta Cepat Serap Anggaran

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 10:39 WIB
Pemda Diminta Cepat Serap Anggaran
Pemda Diminta Cepat Serap Anggaran
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta mempercepat penyerapan dana transfer ke daerah yang belum dibelanjakan sebesar Rp273,5 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 42% dari total anggaran dana transfer ke daerah tahun ini yang totalnya mencapai Rp643,8 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berujar, tahun depan pemerintah akan mengalokasikan dana realokasi kementerian/ lembaga kepada daerah maksimal Rp100 miliar kepada setiap kabupaten/kota.

Penentuan besaran alokasi dana ditentukan oleh presiden berdasarkan kinerja daerah menyerap anggaran pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan rencana penerapan sistem reward and punishment mulai tahun depan untuk memacu kedisiplinan daerah dalam penyerapan anggaran. ”(Pemerintah) daerah yang kinerjanya baik, akuntansinya baik, pelaporannya baik, governance -nya baik, akan diberikan sumbangan lebih besar,” kata Sofyan di Jakarta kemarin.

Sebaliknya, pemda yang kinerjanya buruk dalam menyerap anggaran akan mendapatkan alokasi anggaran yang lebih kecil. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan daerah tersebut sama sekali tidak akan mendapat anggaran. ”Daerah yang tidak mengeluarkan (dana) atau spending -nya kurang, berarti enggak butuh duit, jangan dikasih,” imbuhnya.

Mantan Menteri BUMN itu menambahkan, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengirimkan pesan kepada pemda untuk segera mengeksekusi dana tersebut untuk pembangunan. Dia menyebut, dua faktor yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran adalah kekhawatiran pengguna anggaran tersangkut masalah hukum dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

”Bupati-bupati atau gubernur yang incumbent ada kecenderungan seperti itu (menahan anggaran). Tapi, kita tidak tahu pasti,” ucap dia. Sofyan mengatakan, sebagai strategi jangka pendek, pemerintah akan menerbitkan aturan untuk melindungi pengguna anggaran berupa peraturan presiden, instruksipresiden, danperaturan pemerintah. Diharapkan, ketiga beleid ini akan mendorong pejabat di daerah agar berani membuat terobosan kebijakan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran.

Direktur Eksekutif Institute for Development and Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, mengendapnya dana transfer daerah disebabkan ketiadaan sistem yang mendorong penyerapan anggaran secara efektif. Hal ini dinilainya membuat pola penyerapan tergantung kepala daerah.

”Dalam proses perencanaan sampai pelaksanaan seharusnya berdasarkan sistem sehingga akan memaksa daerah melaksanakan anggaran yang mengikutinya,” katanya saat dihubungi kemarin.

Selama ini belum ada sistem sehingga pemda cenderung menerima desain yang dibuat pemerintah pusat dan terjebak pada pembuatan laporan administrasi semata.

Rahmat fiansyah
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4641 seconds (0.1#10.140)