PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:39 WIB
loading...
PBJT atas Jasa Parkir...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan dalam sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah "Pajak Parkir" kini diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir atas layanan parkir yang dikelola secara komersial," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di luar badan jalan, layanan parkir valet, dan penitipan kendaraan berbayar.

Baca Juga: Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu

Layanan yang Terkena PBJT


PBJT atas Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:

1. Tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.

2. Layanan parkir valet, di mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan PBJT, antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Rekomendasi
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Agen Mossad Pernah Temui...
Agen Mossad Pernah Temui Mahmoud Ahmadinejad di Budapest, Ada Apa Gerangan?
FIFA Setujui Permintaan...
FIFA Setujui Permintaan Khusus Argentina Pakai Jersey Biru Tua Saat Lawan Inggris
Berita Terkini
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved