Pentingnya Asuransi dalam KPR

Rabu, 12 Agustus 2015 - 09:20 WIB
Pentingnya Asuransi dalam KPR
Pentingnya Asuransi dalam KPR
A A A
BANYAK yang menganggap komponen biaya asuransi saat mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) adalah beban tambahan.

Padahal, biaya asuransi dalam KPR bermanfaat untuk melindungi kepentingan kedua pihak, baik bank sebagai pemberi kredit maupun Anda sebagai penerimanya.

Satu hal yang sering luput dilakukan calon debitur KPR, yakni mengukur risiko dari kredit yang diambil. Utamanya adalah risiko di mana debitur meninggal dunia, cacat, atau risiko lain yang menyebabkan kegagalan mengangsur cicilan. Sementara bank sudah mengukur risiko itu. Bank pastinya tak mau rugi jika nasabahnya meninggal dunia. Siapa yang mau teruskan sisa utang? Alhasil, bank mewajibkan debitur mengasuransikan jiwanya.

Tak hanya itu, rumah yang dikredit juga wajib dapat perlindungan asuransi, dalam hal ini asuransi kebakaran. Jadi, calon debitur dikenakan biaya premi asuransi sebagai syarat permohonan KPR. Asuransi kredit sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Lantaran manfaat itu, ada baiknya saat mengambil KPR juga menyertakan asuransi jiwa KPR.

Namun yang banyak terjadi, rata-rata calon debitur alpa dalam urusan ini. Kebanyakan lebih konsentrasi bagaimana memenuhi persyaratan KPR dari bank. Utamanya adalah memenuhi besaran uang muka KPR minimal 30%. Wajar jika calon debitur berusaha menekan biaya-biaya lain yang timbul dalam pengajuan KPR seperti biaya provisi, asuransi, dan notaris.

Rata-rata yang banyak dikorbankan adalah biaya premi asuransi. Nilai premi asuransi ini dianggap memberatkan. Proses menegosiasikannya agak ribet karena tidak bisa berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi, tetapi harus melalui bank. Terlebih, biaya premi asuransi ini termasuk komponen pendapatan bank dari KPR.

Memang premi asuransi kebakaran terbilang murah. Yang jadi soal adalah premi asuransi jiwa, di mana nilainya bergantung usia dan kondisi kesehatan kreditur. Punya riwayat kesehatan buruk dan makin tua usia, maka makin mahal asuransinya. Wajar jika dalam banyak kasus, calon debitur enggan membayar mahal premi asuransi jiwa.

Alasannya, memberatkan pemenuhan syarat pembayaran pertama KPR yang mencakup uang muka plus biaya-biaya tambahan lain. Lagi pula kesadaran mengenai risiko gagal bayar masih minim. Dalam kacamata nasabah, terkadang menggabungkan kredit dengan asuransi masih dianggap hal yang sia-sia dan cuma menjadi beban.

Padahal, dengan memiliki asuransi jiwa ini, ketersediaan dana akan terjamin jika pengangsur meninggal dunia di tengah- tengah masa angsuran. Di samping itu, asuransi jiwa KPR juga sebagai tanda cinta kepada keluarga. Mereka sudah tak punya lagi kewajiban melunasi angsuran selama masa pinjaman karena risiko itu sudah diambil alih pihak asuransi. Asuransi jiwa KPR membebaskan ahli waris dari segala kewajiban yang ditinggalkan pengangsur yang meninggal dunia.

Tambahan lagi, asuransi jiwa juga memproteksi pihak bank. Bank akan mendapat kepastian siapa nanti yang bertanggung jawab dengan pinjaman KPR jika yang bersangkutan meninggal dunia. Meski tahu manfaatnya, tak semua bank yang memiliki produk KPR mewajibkan nasabah memiliki asuransi jiwa KPR.

Alasan utamanya, rumah bisa dipindahtangankan. Selama masa angsuran, maka status rumah itu masih milik bank. Jika sewaktu-waktu kreditur meninggal dunia, bank bisa menjual rumah tersebut. Opsi lainnya, yaitu menawarkan kepada ahli waris kreditur untuk meneruskan angsuran.

Bila pihak ahli waris menolak, bank bisa saja menawarkan kepada pihak lain yang bersedia. Jadi, mengajukan pinjaman dalam KPR bukan semata-mata mengukur “kekuatan” pendapatan saja, tapi juga perlu dicermati “risiko” pada masa depan. Selain itu, jangan sampai alpa perlunya proteksi asuransi jiwa yang bisa membebaskan ahli waris dari kewajiban utang.

Rendra Hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6269 seconds (0.1#10.140)