Kebijakan LTV Kurang Dongkrak Penjualan Properti

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 12:09 WIB
Kebijakan LTV Kurang Dongkrak Penjualan Properti
Kebijakan LTV Kurang Dongkrak Penjualan Properti
A A A
JAKARTA - Realestat Indonesia (REI) menilai Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit perumahan rakyat (KPR) kurang mendongkrak penjualan properti di Indonesia. Hal ini mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang sedang lesu.

Ketua Umum REI Eddy Hussy menuturkan, pelonggaran LTV yang dilakukan BI memang menjadi stimulus dan hadiah untuk mendorong masyarakat membeli properti. Sayangnya, kebijakan tersebut masih kurang berpengaruh terhadap penjualan properti.

"‎LTV yang dilonggarkan BI memang jadi stimulus dn hadiah untuk mendorong orang beli properti. Dorongan ini kita terima kasih, tapi masih kurang. Karena dengan kondisi (ekonomi) begitu turunnya besar, 10% itu tidak terlalu berpengaruh dengan kondisi ekonomi ini," kata dia di Intiland Tower, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Selain pelonggaran LTV dengan menurunkan uang muka (down payment/DP) 10%, sambung dia, ketentuan lain yang sekiranya dapat mendongkrak penjualan properti yaitu kebijakan terkait jaminan, serta kecepatan proses terhadap konsumen pun harus lebih fleksibel.

"‎Tetapi ada hal yang lebih penting, selain turun 10% uang muka ini, ketentuan lain seperti jaminan, proses kecepatan terhadap konsumen harus dilonggarkan dan fleksibel," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6878 seconds (0.1#10.140)