Menkeu: Sejak Awal Dana Daerah Tidak Tertib

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 19:33 WIB
Menkeu: Sejak Awal Dana...
Menkeu: Sejak Awal Dana Daerah Tidak Tertib
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, daerah yang kerap menyimpan dana hingga triliunan termasuk ke dalam kategori tidak tertib. Sejak awal dana tersebut semestinya segera disalurkan ke masyarakat yang berhak menerima atau untuk pembangunan.

Dia mengatakan, sejak awal 2015 hingga saat ini, dana mangkrak di bank daerah setiap bulannya meningkat. Pada Januari 2015 naik Rp168,9 triliun, ‎Februari Rp181 triliun, Maret Rp227 triliun, April Rp253 triliun, Mei Rp255 triliun, dan sampai Juni Rp273 triliun.

"Ini sebetulnya enggak tertib. Sudah mulai kita serukan sejak April. Tapi belum ada perbaikan, malah nambah. Sudah dikasih warning malah jumlahnya terus meningkat," ungkapnya di Jakarta, Jumat (21/8/2015)

Menurut Bambang, pemerintah akan menerapkan langkah-langkah supaya penyaluran dana untuk daerah tak lagi diendapkan oleh pemda (di Bank Daerah). "‎Kita akan konvert penyaluran dana ke daerah yang kurang bagus penyerapannya dari cash menjadi noncash dalam bentuk surat utang negara. Konsepnya itu dulu. Terus, mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK 2016 ada kenaikan tajam. Ini membuat dana transfer daerah dan dana desa lebih tinggi dari K/L," terangnya.

"Kalau enggak nyerap dengan benar, enggak dikerjakan sama sekali, DAK bisa ditahan bahkan dipotong," tambahnya. (Baca: Siraman Dana Panas Daerah)

Mekanisme penetapan dana idle yang tidak tertib penyerapannya, lanjut Bambang, juga akan dipertegas oleh pemerintah pusat. Pemda wajib menyampaikan laporan posisi kas, perkiraan kebutuhan belanja bulanan dan laporan realisasi APBD secara bulanan.

"Kemudian berdasarkan laporan akan dihitung besarnya posisi kas Pemda yang belum atau tidak digunakan untuk belanja APBD. Terus nanti posisi kas pemda yang belum digunakan untuk belanja APBD akan dicocokkan dengan jumlah simpanan pemda untuk menentukan besarnya dana idle Pemda," jelasnya.

Untuk kriteria dana idle, kata Bambang, dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro deposito, dan tabungan yang jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama 3 bulan‎.

Baca juga:

DKI Jakarta Provinsi dengan Dana Mangkrak Terbesar

Menkeu Bingung Pemda Endapkan Dana Rp273 T di Bank

Sejarah Pertama Anggaran Daerah Lebih Besar dari K/L
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)