Ada Dana Rp15 T untuk Pinjaman PEN Daerah, Baru DKI dan Jabar yang Ajukan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:09 WIB
loading...
Ada Dana Rp15 T untuk...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menanggulangi dampak virus Corona di wilayahnya yang merupakan masuk dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi anggaran pinjaman PEN daerah sebesar Rp15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan. (Baca juga: DKI dan Jabar Paling Merana Imbas Corona, Menkeu Sri Utangi Anies dan Kang Emil Rp16,5 T )

"Hal ini sesuai aturan yang mana sudah di tahap akhir perubahan. Aturan itu mengatur pinjaman daerah dalam kerangka umum. Daerah biasanya paling banyak pinjam ke BPD, Jadi silakan saja lakukan assessment dan segera disampaikan karena pagunya terbatas, karena tahun ini hanya Rp10 triliun," kata Prima dalam diskusi virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan, sumber dana pinjaman PEN ini ada yang berasal dari APBN sebesar Rp10 triliun dan murni dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp5 triliun. Khusus yang APBN, kata dia, jangka waktu pinjaman PEN daerah ini maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Pemda Bisa Ajukan Dua Jenis Pinjaman Ini )

"Skema pendanaan pinjaman yang diatur adalah nanti dari akun pemerintah pusat akan dilewatkan ke PT SMI sebagai rekening khusus, dari sana akan disbursement ke Pemda," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi pemda yang bisa mendapatkan utang dari pemerintah pusat ini adalah daerah yang terdampak pandemi Corona, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya. (Baca juga: PLN Gelontorkan Stimulus Rp216 M untuk Pelanggan Terdampak Pandemi )

"Jadi memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah paling sedikit 2,5%," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)