Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian

Selasa, 01 September 2015 - 02:18 WIB
Awasi Transaksi Valas,...
Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian
A A A
SEMARANG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah Jateng menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang atau transaksi valas, baik dalam rupiah maupun dolar AS (USD) di wilayahnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Iskandar Simorangkir mengatakan, digandengnya pihak kepolisian, tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

“Digandengnya pihak kepolisian untuk melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan uang rupiah,” katanya disela-sela acara penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senian (31/8/2015).

Menurutnya, masih banyak perusahaan di dalam negeri yang menggunakan transaksi dengan menggunakan USD. Padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di dalam negeri sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan undang-undang mata uang tidak mudah, sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam penegakan hukumnya,” jelasnya.

Adanya kerja sama ini diharapkan dapat menanggulangi berbagai masalah yang muncul di bidang sistem pembayaran (transfer dana, alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah) serta pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Polisi Nur Ali menyatakan, pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan mata uang.

“Kita akan tingkatkan koordinasi dengan BI supaya tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Ali menyatakan, dengan tingginya tingkat penyelewengan transaksi bukan dengan rupiah, maka penyidik tidak akan diam, terlebih setelah ada kesepakatan kerja sama antara BI dengan Polda.

Baca juga:

Jaga Rupiah, BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valas

Rupiah Melemah, BI Harus Awasi Ketat Transaksi Valas
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Pulang Merosot...
Rupiah Pulang Merosot ke Rp14.133 per USD
Rupiah Diprediksi Melanjutkan...
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
Rupiah Berpotensi Berbalik...
Rupiah Berpotensi Berbalik Menguat
Rupiah Diprediksi Kembali...
Rupiah Diprediksi Kembali Menguat
Hari Ini, Rupiah Diprediksi...
Hari Ini, Rupiah Diprediksi Kembali Menguat
Rupiah Melemah 60 Poin...
Rupiah Melemah 60 Poin ke Rp15.455 per USD
Berita Terkini
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
43 menit yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
2 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
6 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
14 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
14 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
15 jam yang lalu
Infografis
Makin Digemari, Transaksi...
Makin Digemari, Transaksi Digital Banking Tumbuh Positif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved