Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian

Selasa, 01 September 2015 - 02:18 WIB
Awasi Transaksi Valas,...
Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian
A A A
SEMARANG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah Jateng menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang atau transaksi valas, baik dalam rupiah maupun dolar AS (USD) di wilayahnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Iskandar Simorangkir mengatakan, digandengnya pihak kepolisian, tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

“Digandengnya pihak kepolisian untuk melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan uang rupiah,” katanya disela-sela acara penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senian (31/8/2015).

Menurutnya, masih banyak perusahaan di dalam negeri yang menggunakan transaksi dengan menggunakan USD. Padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di dalam negeri sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan undang-undang mata uang tidak mudah, sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam penegakan hukumnya,” jelasnya.

Adanya kerja sama ini diharapkan dapat menanggulangi berbagai masalah yang muncul di bidang sistem pembayaran (transfer dana, alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah) serta pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Polisi Nur Ali menyatakan, pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan mata uang.

“Kita akan tingkatkan koordinasi dengan BI supaya tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Ali menyatakan, dengan tingginya tingkat penyelewengan transaksi bukan dengan rupiah, maka penyidik tidak akan diam, terlebih setelah ada kesepakatan kerja sama antara BI dengan Polda.

Baca juga:

Jaga Rupiah, BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valas

Rupiah Melemah, BI Harus Awasi Ketat Transaksi Valas
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Pulang Merosot...
Rupiah Pulang Merosot ke Rp14.133 per USD
Rupiah Berpotensi Berbalik...
Rupiah Berpotensi Berbalik Menguat
Rupiah Diprediksi Melanjutkan...
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
Rupiah Diprediksi Kembali...
Rupiah Diprediksi Kembali Menguat
Akhir Pekan, Rupiah...
Akhir Pekan, Rupiah Diprediksi Tertekan
Rupiah Melanjutkan Pelemahan...
Rupiah Melanjutkan Pelemahan ke Rp13.980 per USD
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
22 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
27 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
43 menit yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
45 menit yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
49 menit yang lalu
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
49 menit yang lalu
Infografis
Transaksi Perdagangan...
Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Lesu dan Menurun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved