Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian

Selasa, 01 September 2015 - 02:18 WIB
Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian
Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian
A A A
SEMARANG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah Jateng menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang atau transaksi valas, baik dalam rupiah maupun dolar AS (USD) di wilayahnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Iskandar Simorangkir mengatakan, digandengnya pihak kepolisian, tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

“Digandengnya pihak kepolisian untuk melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan uang rupiah,” katanya disela-sela acara penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senian (31/8/2015).

Menurutnya, masih banyak perusahaan di dalam negeri yang menggunakan transaksi dengan menggunakan USD. Padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di dalam negeri sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan undang-undang mata uang tidak mudah, sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam penegakan hukumnya,” jelasnya.

Adanya kerja sama ini diharapkan dapat menanggulangi berbagai masalah yang muncul di bidang sistem pembayaran (transfer dana, alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah) serta pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Polisi Nur Ali menyatakan, pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan mata uang.

“Kita akan tingkatkan koordinasi dengan BI supaya tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Ali menyatakan, dengan tingginya tingkat penyelewengan transaksi bukan dengan rupiah, maka penyidik tidak akan diam, terlebih setelah ada kesepakatan kerja sama antara BI dengan Polda.

Baca juga:

Jaga Rupiah, BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valas

Rupiah Melemah, BI Harus Awasi Ketat Transaksi Valas
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9052 seconds (0.1#10.140)