Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian

Selasa, 01 September 2015 - 02:18 WIB
Awasi Transaksi Valas,...
Awasi Transaksi Valas, BI Gandeng Kepolisian
A A A
SEMARANG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah Jateng menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang atau transaksi valas, baik dalam rupiah maupun dolar AS (USD) di wilayahnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Iskandar Simorangkir mengatakan, digandengnya pihak kepolisian, tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

“Digandengnya pihak kepolisian untuk melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan uang rupiah,” katanya disela-sela acara penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senian (31/8/2015).

Menurutnya, masih banyak perusahaan di dalam negeri yang menggunakan transaksi dengan menggunakan USD. Padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di dalam negeri sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan undang-undang mata uang tidak mudah, sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam penegakan hukumnya,” jelasnya.

Adanya kerja sama ini diharapkan dapat menanggulangi berbagai masalah yang muncul di bidang sistem pembayaran (transfer dana, alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, jasa pengolahan uang rupiah) serta pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Polisi Nur Ali menyatakan, pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan mata uang.

“Kita akan tingkatkan koordinasi dengan BI supaya tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Ali menyatakan, dengan tingginya tingkat penyelewengan transaksi bukan dengan rupiah, maka penyidik tidak akan diam, terlebih setelah ada kesepakatan kerja sama antara BI dengan Polda.

Baca juga:

Jaga Rupiah, BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valas

Rupiah Melemah, BI Harus Awasi Ketat Transaksi Valas
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Pulang Merosot...
Rupiah Pulang Merosot ke Rp14.133 per USD
Rupiah Berpotensi Berbalik...
Rupiah Berpotensi Berbalik Menguat
Rupiah Diprediksi Melanjutkan...
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
Rupiah Diprediksi Kembali...
Rupiah Diprediksi Kembali Menguat
Akhir Pekan, Rupiah...
Akhir Pekan, Rupiah Diprediksi Tertekan
Rupiah Melanjutkan Pelemahan...
Rupiah Melanjutkan Pelemahan ke Rp13.980 per USD
Berita Terkini
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
1 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
4 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
6 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
7 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
8 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
10 jam yang lalu
Infografis
Nilai Transaksi Janggal...
Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved