Minta Anggaran Rp15 T, Ini Penjelasan Menteri Marwan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan pengajuan anggaran dari Komisi V DPR sebesar Rp15 triliun. Sebelumnya, pagu anggaran yang sudah disetujui Komisi V sebesar Rp8 triliun.
Namun, untuk pagu indikatifnya berdasarkan nota keuangan 2016 sebesar Rp7,269 triliun. Penambahan anggaran ini, disebutkan Marwan karena ada sembilan prioritas yang diutamakan.
"Kami ajukan anggaran dan sudah rapat pendahuluan dengan Komisi V dan sudah disetujui juga oleh Komisi V sebesar Rp15 triliun. Ada 9 prioritas yang kami sampaikan yang terdaftar dalam program-program kerja di kementerian kami," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (8/9/2015).
Pertama, lanjut dia, program dukungan manajemen dan tugas teknis Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Kedua, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kemenerian.
"Kemudian yang ketiga, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Keempat, program pembangunan kawasan pedesaan Indonesia. Kelima, program pengembangan daerah pedesaan, keenam program pembangunan daerah tertinggal," katanya.
Ketujuh, program penyiapan kawasan dan pembangunan pemukiman kawasan transmigrasi. Kedelapan, program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan kesembilan, program penelitian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta informasi.
Namun, untuk pagu indikatifnya berdasarkan nota keuangan 2016 sebesar Rp7,269 triliun. Penambahan anggaran ini, disebutkan Marwan karena ada sembilan prioritas yang diutamakan.
"Kami ajukan anggaran dan sudah rapat pendahuluan dengan Komisi V dan sudah disetujui juga oleh Komisi V sebesar Rp15 triliun. Ada 9 prioritas yang kami sampaikan yang terdaftar dalam program-program kerja di kementerian kami," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (8/9/2015).
Pertama, lanjut dia, program dukungan manajemen dan tugas teknis Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Kedua, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kemenerian.
"Kemudian yang ketiga, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Keempat, program pembangunan kawasan pedesaan Indonesia. Kelima, program pengembangan daerah pedesaan, keenam program pembangunan daerah tertinggal," katanya.
Ketujuh, program penyiapan kawasan dan pembangunan pemukiman kawasan transmigrasi. Kedelapan, program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan kesembilan, program penelitian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta informasi.
(izz)