BI Larang Transaksi Gesek Tunai Pakai Kartu Kredit

Sabtu, 12 September 2015 - 22:32 WIB
BI Larang Transaksi...
BI Larang Transaksi Gesek Tunai Pakai Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang transaksi atau praktik gesek tunai (gestun). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta segara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Tirta menjelaskan, gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Menurutnya, praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, kata dia, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

"Selain itu, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang," imbuh dia.

Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, sambung Tirta, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI.

BI juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gestun.

"Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai," tutup Tirta. (lly)
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ternyata, Bunga Kartu...
Ternyata, Bunga Kartu Kredit RI Tertinggi di Dunia
BI Desak Perbankan Segera...
BI Desak Perbankan Segera Turunkan Bunga Kartu Kredit
Dorong Transaksi Nontunai,...
Dorong Transaksi Nontunai, BI Longgarkan Angsuran Kartu Kredit
Ini 5 Cara Bijak Gunakan...
Ini 5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit, Banyak Manfaatnya
Kartu Kredit Virtual...
Kartu Kredit Virtual MotionVisa, Sinergi MNC Bank-Visa Indonesia Dorong Pembayaran Nontunai
Ikuti Arahan BI, BRI...
Ikuti Arahan BI, BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit jadi 2%
Berita Terkini
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
26 menit yang lalu
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
51 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
57 menit yang lalu
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
1 jam yang lalu
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
1 jam yang lalu
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
1 jam yang lalu
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved