BI Larang Transaksi Gesek Tunai Pakai Kartu Kredit

Sabtu, 12 September 2015 - 22:32 WIB
BI Larang Transaksi...
BI Larang Transaksi Gesek Tunai Pakai Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang transaksi atau praktik gesek tunai (gestun). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta segara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Tirta menjelaskan, gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Menurutnya, praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, kata dia, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

"Selain itu, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang," imbuh dia.

Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, sambung Tirta, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI.

BI juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gestun.

"Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai," tutup Tirta. (lly)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)