Rentan Kejahatan, OJK Imbau Perkuat Sistem Keamanan e-Banking

Selasa, 15 September 2015 - 00:26 WIB
Rentan Kejahatan, OJK...
Rentan Kejahatan, OJK Imbau Perkuat Sistem Keamanan e-Banking
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan agar memperkuat sistem keamanan pada layanan e-banking (electronic banking). Hal ini mengingat semakin canggihnya aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap sistem perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Irwan Lubis mengatakan pihaknya menegaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan, serta sekaligus melindungi kepentingan nasabah industri perbankan dan masyarakat.

"Kasus penyalahgunaan sistem e-banking tahun lalu nilainya mencapai Rp37 miliar. Kami mengimbau nasabah dan perbankan berhati-hati dalam melakukan transaksi electronic banking, terutama menggunakan kartu kredit," ujar Nelson, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dalam beberapa periode terakhir jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi e-banking di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Namun, sepanjang tahun lalu, kerugian dari penyalahgunaan electronic banking paling banyak melalui transaksi kartu kredit.

“Total kerugian (dari penyalahgunaan electronic banking) Rp37 miliar sepanjang 2014 dari total Rp 6,44 triliun. Sebanyak 73% berasal dari kartu kredit, baik dari nilai dan frekuensi,” jelasnya

Secara umum frekuensi penggunaan meningkat mulai dari 3,79 miliar tahun 2012, 4,73 miliar pada 2013, dan 5,69 miliar tahun 2014. "Sedangkan volume penggunaan juga turut meningkat mulai dari Rp 4.441 triliun tahun 2012, Rp5.495 triliun tahun 2013, dan Rp6.447 triliun tahun 2014," ujarnya.

Demikian pula dengan channel yang digunakan juga semakin beragam. Ke depan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat (less-cash society), maka jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi electronic banking tersebut akan semakin mendominasi transaksi perbankan.

Dari hasil pengawasan OJK, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggara layanan electronic banking senantiasa perlu waspada terhadap beberapa kejadian kejahatan. Di sisi lain masyarakat dan pengguna layanan e-banking juga perlu meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut.

"Oleh karena itu, OJK sangat concern dengan perkembangan produk dan layanan electronic banking terutama meyakini bahwa bank penyelenggara benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk mempunyai manajemen risiko, infrastruktur dan kontrol yang handal. Selain itu, sejalan dengan UU, OJK juga concern terhadap aspek perlindungan nasabah pengguna," tambahnya.

Sayang perkembangan IT juga diikuti dengan berkembangnya beragam modus kejahatan perbankan (fraud).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bahwa beberapa bank sering mengalami aksi phising dan marak diberitakan media massa. Meskipun teknologi berkembang pesat, fraud juga ikut berkembang. Namun pencuri lebih pintar sehingga bank maju selangkah, tetapi pencuri maju dua langkah, untuk membobol bank. Sehingga, pihaknya meminta industri perbankan meningkatkan keandalan infrastruktur IT. "Saya melihat perkembangan teknologi membawa risiko bagi industri perbankan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nelson menjelaskan, kejadian fraud harus bisa direspons cepat oleh industri perbankan dengan membenahi sistem IT. Bank harus bisa meningkatkan keandalan sistemnya. Pasalnya, selama ini masalah memang terletak di sistem IT bank.

Dia menilai, pengembangan IT bagi perbankan bisa memberikan manfaat, misalnya efisiensi. Bahkan, perkembangan IT juga mampu mendorong peningkatan fee base income bank tersebut. "Dari sisi masyarakat, perkembangan IT perbankan membuat nasabah merasa nyaman, dari segi kecepatan dan efisiensi," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1988 seconds (0.1#10.140)