KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi

Selasa, 15 September 2015 - 14:17 WIB
KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi
KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel daging sapi dengan nomor perkara Nomor 10/KPPU-1/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c, Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Sidang perkara ini akan digelar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang menjadi tersangka kasus tersebut diundang dalam sidang tersebut.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, sidang perkara ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Selain itu sidang ini juga untuk mengedukasi masyarakat, sebab kasus dugaan kartel daging sapi ini melibatkan banyak pihak.

"Kita cepat-cepat masukkan perkara ini agar ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Ini juga untuk mengedukasi masyarakat, karena ini menyangkut banyak pihak," ujarnya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Dia mengungkapkan, setidaknya selama 150 hari ke depan akan ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait dugaan mafia kartel daging sapi tersebut.

"Selama 150 hari ke depan akan ada kepastian hukum dugaan mafia kartel sapi. Dugaan mafia ini akan terjawab," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5587 seconds (0.1#10.140)