Perizinan yang Hambat Pembangunan Rumah Bakal Dipangkas
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap memangkas perizinan yang menghambat pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sehingga ada standasrisasi perizinan perumahan yang sama di daerah.
"Kami akan berusaha untuk memangkas perizinan yang menghambat program pembangunan perumahan di daerah. Apalagi pemerintah saat ini tengah menggenjot pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat," ujar Basuki dalam diskusi dengan puluhan pengembang perumahan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Untuk memangkas perizinan perumahan tersebut, dia menambahkan, Kementerian PUPR akan menggandeng sejumlah kementerian terkait, sehingga para pengembang sebagai pelaku pembangunan perumahan bisa ikut mendukung pembangunan sejuta rumah seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Adanya pemangkasan perizinan di daerah juga sesuai dengan arahan Menko Perekonomian yang meminta agar dilakukan paket deregulasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dia mengaku telah minta real Estat Indonesia (REI) sebagai pelaku pembangunan perumahan dan asosiasi pengembang perumahan lainnya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk segera memberikan masukan untuk paket deregulasi perizinan perumahan ke Menko Perekonomian secepatnya.
"Jadi ke depan kami ingin agar setiap daerah memiliki standarisasi perijinan perumahan yang sama," ujarnya.
Adanya masukan dari para pengembang tersebut, nantinya akan disampaikan ke Posko Paket Deregulasi di Kantor Menko Perekonomian, sehingga para menteri terkait dapat segera melakukan pembahasan. Kementerian PUPR berharap pembahasan deregulasi tersebut bisa selesai pada akhir bulan ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Eddy Hussy mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung Kementerian PUPR untuk melakukan upaya pemangkasan izin perumahan di daerah.
Pasalnya, selama ini banyak pengembang di daerah yang menyatakan bahwa banyak perijinan di daerah yang menghambat pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat di daerah. Selain itu, di lapangan masih terdapat perbedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan yang membingungkan para pengembang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sehingga ada standasrisasi perizinan perumahan yang sama di daerah.
"Kami akan berusaha untuk memangkas perizinan yang menghambat program pembangunan perumahan di daerah. Apalagi pemerintah saat ini tengah menggenjot pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat," ujar Basuki dalam diskusi dengan puluhan pengembang perumahan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Untuk memangkas perizinan perumahan tersebut, dia menambahkan, Kementerian PUPR akan menggandeng sejumlah kementerian terkait, sehingga para pengembang sebagai pelaku pembangunan perumahan bisa ikut mendukung pembangunan sejuta rumah seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Adanya pemangkasan perizinan di daerah juga sesuai dengan arahan Menko Perekonomian yang meminta agar dilakukan paket deregulasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dia mengaku telah minta real Estat Indonesia (REI) sebagai pelaku pembangunan perumahan dan asosiasi pengembang perumahan lainnya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk segera memberikan masukan untuk paket deregulasi perizinan perumahan ke Menko Perekonomian secepatnya.
"Jadi ke depan kami ingin agar setiap daerah memiliki standarisasi perijinan perumahan yang sama," ujarnya.
Adanya masukan dari para pengembang tersebut, nantinya akan disampaikan ke Posko Paket Deregulasi di Kantor Menko Perekonomian, sehingga para menteri terkait dapat segera melakukan pembahasan. Kementerian PUPR berharap pembahasan deregulasi tersebut bisa selesai pada akhir bulan ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Eddy Hussy mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung Kementerian PUPR untuk melakukan upaya pemangkasan izin perumahan di daerah.
Pasalnya, selama ini banyak pengembang di daerah yang menyatakan bahwa banyak perijinan di daerah yang menghambat pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat di daerah. Selain itu, di lapangan masih terdapat perbedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan yang membingungkan para pengembang.
(rna)