DPR Lakukan Penyesuaian soal Deregulasi Peredaran Minol

Rabu, 16 September 2015 - 21:29 WIB
DPR Lakukan Penyesuaian...
DPR Lakukan Penyesuaian soal Deregulasi Peredaran Minol
A A A
JAKARTA - DPR akan melakukan penyesuaian dalam pembahasan RUU tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol) dengan tujuan mempertahankan minat investasi dan berlangsungnya kegiatan industri di sektor tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menjelaskan, penyesuaian ini seiring adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aturan terkait perdagangan minuman beralkohol menjadi salah satu aturan di sektor perdagangan yang masuk dalam paket deregulasi.

DPR, lanjut Firman, harus melakukan penyesuaian sehingga UU yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan ekonomi pemerintah.

"Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya," jelas dia dalam rilisnya, Rabu (16/9/2015).

Seperti diketahui, Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol rencananya akan direvisi.

Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kadar melebihi 5% hingga 20%, golongan C dengan kadar lebih dari 20% hingga 55%, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Pasal 8 ayat 1 draf RUU tersebut menyatakan bahwa diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut Firman, draf tersebut memang sangat merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.

"Investor akan ragu, dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah," imbuhnya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, masa depan RUU ini akan dibahas dengan perwakilan pemerintah.

"Nanti apakah akan lanjut, atau akan di-drop, nanti diputuskan saat pembahasan itu. Yang pasti ini jangan sampai merugikan industri," tukasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)