DEN dan DPR Ribut soal Kebijakan Energi Nasional

Kamis, 17 September 2015 - 12:37 WIB
DEN dan DPR Ribut soal...
DEN dan DPR Ribut soal Kebijakan Energi Nasional
A A A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII DPR RI sempat terlibat keributan dalam acara diskusi energi bertajuk "Kebijakan Energi Nasional 2050: Paradigma Pengelolaan Energi: Energi sebagai Modal Pembangunan"‎ di Hotel Borobudur, Jakarta.

Hal ini bermula dari pernyataan Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, melempar wacana bahwa Komisi VII DPR berencana mengubah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disusun DEN.

Bahkan, mantan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM ini menyatakan bahwa KEN tidak bisa dijadikan acuan dan referensi dalam proses diskusi tersebut. Pasalnya, dalam kebijakan tersebut ada hal-hal yang perlu dikaji ulang ‎sehingga diskusi tersebut tidak relevan jika mengacu pada KEN yang ada saat ini.

"Perlu saya sampaikan, di DPR ada wacana mereview KEN. Jadi kalau mau di-review tidak usah jadi referensilah, yang baru saja. Karena ada beberapa hal (dalam KEN) yang tadinya tidak jelas, jadi agak bingung," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan terkait KEN tidak perlu dijadikan referensi dalam diskusi tersebut tidaklah main-main. Dia menilai, akan sia-sia jika mendiskusikan sesuatu dengan referensi yang belum pasti.

"Saya serius. Karena kalau kita me-refer ke sesuatu yang akan di-review ya itu kan capek saja. Kita pakai referensi yang lain saja," imbuh dia. (Baca: DPR Wacanakan Rombak Kebijakan Energi Nasional).

‎Merasa tidak terima, salah satu anggota DEN Sonny Keraf menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan rencana parlemen untuk merombak kebijakan yang telah disusun rapi DEN tersebut.‎ Terlebih, kebijakan ini telah disusun cukup lama.

"KEN menyusunnya lima tahun kok langsung diubah. Janganlah diubah. Kan DPR juga reses terus biasanya ke daerah lain. Banyak Undang-Undang yang perlu diubah kenapa harus KEN," ungkapnya.

Menurutnya, wacana DPR untuk mengkaji ulang KEN menunjukkan kekacauan bangsa. Pasalnya, KEN merupakan produk hukum yang legal dan telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu. Sehingga, pernyataan DPR yang menganggap KEN tidak bisa dijadikan referensi utama adalah sebuah kesalahan.

"Kacau bangsa ini menurut saya. Ini sah ditandatangani Presiden Indonesia namanya SBY.
Karena produk hukum kok. Tapi kenapa enggak dijadikan referensi," tandasnya.‎
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7149 seconds (0.1#10.140)