Paket September I Pangkas 31,4% Perizinan di Kemendag

Jum'at, 18 September 2015 - 13:22 WIB
Paket September I Pangkas...
Paket September I Pangkas 31,4% Perizinan di Kemendag
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang disebut paket September I. Dalam paket tersebut, 31,4% perizinan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dipangkas.

Staf Ahli bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Arlinda Imbang Jaya dalam kebijakan deregulasi ini pihaknya memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan.

Selaian itu, juga menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh 15 kementerian/lembaga (K/L) atau 18 unit penerbit perizinan. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).

Dia menyebutkan, setidaknya terdapat 32 peraturan yang menjadi fokus Kemendag dalam paket tersebut, delapan di antaranya merupakan peraturan yang di deregulasi dan 24 lainnya di debirokratisasi.

"Dari paket tersebut, ada 121 perizinan ekspor impor dan perdagangan dalam negeri, 74 perizinan di antaranya melibatkan rekomendasi 20 kementerian dan lembaga," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Menurutnya, dalam paket tersebut Kemendag diamanatkan untuk menghapus sekitar 38 izin yang meliputi empat jenis izin eksportir terdaftar (ET), 21 izin importir terdaftar (IT) dan 30 izin importir produsen (IP).

"Jadi (perizinan) terpangkas 31,4%. Ini upaya strategis tim deregulasi, karena kita menginginkan tidak adanya lonjakan impor‎," imbuh dia.

Arlinda menuturkan, deregulasi ini tidak berhenti karena masih akan terus berlanjut sampai ke peraturan dan perizinan tingkat daerah. (Baca: Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Dinilai Kurang Nendang).

Untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan perizinan telah diperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW) suatu pelayanan loket elektronik tunggal dalam penyelesaian proses ekspor impor, yang menerapkan prinsip single submission, single processing, dan single synchronous decision making yang juga akan berlaku dalam kegiatan ekspor impor di kawasan ASEAN.

Dia mengatakan, deregulasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi guna melancarkan arus barang dalam rangka ekspor dan impor, distribusi barang dalam negeri dan meningkatkan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

"Guna meningkatkan struktur ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, demi kepentingan masyarakat banyak, artinya kami diminta melakukan beberapa kebijakan yang harus diregulasi. Ini tahap pertama dan ada tahap selanjutnya," pungkas Arlinda.

Baca Juga:

Senator Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras

Faisal Basri: Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Abstrak Semua
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)