Kemendag Tak Masalah L/C Migas Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tidak masalah dengan pencabutan ketentuan penggunaan letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor migas, yang tercantum dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menuturkan, pencabutan ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor migas tersebut didasari alasan bahwa kontrak migas berjangka panjang, sehingga pencantuman L/C tidak dibutuhkan lagi dalam kegiatan ekspor migas.
"Migas kan kontraknya sudah panjang. Tujuan dari L/C migas, pertama adalah menyelamatkan sumber daya alam kita, itu tujuan utama untuk L/C, kemudian migas kontraknya panjang dan tercatat jadi buat apa ada L/C lagi," katanya di Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Menurut Karyanto, dengan diberikannya pengecualian pencantuman L/C untuk kegiatan ekspor migas maka seluruh kegiatan yang berhubungan dengan ekspor migas tidak perlu mencantumkan L/C lagi. Ketentuan ini sudah ditetapkan sejak pekan lalu.
"Migas tidak masalah (dicabut). Semua migas tidak perlu L/C. Semua yang namanya migas. Aturannya sudah minggu lalu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag mulai 1 April 2015 mewajibkan penggunaan L/C bagi eksportir barang tertentu. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 04/M-DAG/PER/1/2015 ini dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).
"Pemberlakuan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) yang kala itu masih dijabat Rachmat Gobel di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia mengatakan, wajib L/C ini dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan.
"Bagi eksportir, mereka akan memperoleh rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha," katanya.
Sekadar informasi, ekspor barang tertentu yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya adalah mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, serta crude palm oil (CPO).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menuturkan, pencabutan ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor migas tersebut didasari alasan bahwa kontrak migas berjangka panjang, sehingga pencantuman L/C tidak dibutuhkan lagi dalam kegiatan ekspor migas.
"Migas kan kontraknya sudah panjang. Tujuan dari L/C migas, pertama adalah menyelamatkan sumber daya alam kita, itu tujuan utama untuk L/C, kemudian migas kontraknya panjang dan tercatat jadi buat apa ada L/C lagi," katanya di Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Menurut Karyanto, dengan diberikannya pengecualian pencantuman L/C untuk kegiatan ekspor migas maka seluruh kegiatan yang berhubungan dengan ekspor migas tidak perlu mencantumkan L/C lagi. Ketentuan ini sudah ditetapkan sejak pekan lalu.
"Migas tidak masalah (dicabut). Semua migas tidak perlu L/C. Semua yang namanya migas. Aturannya sudah minggu lalu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag mulai 1 April 2015 mewajibkan penggunaan L/C bagi eksportir barang tertentu. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 04/M-DAG/PER/1/2015 ini dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).
"Pemberlakuan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) yang kala itu masih dijabat Rachmat Gobel di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia mengatakan, wajib L/C ini dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan.
"Bagi eksportir, mereka akan memperoleh rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha," katanya.
Sekadar informasi, ekspor barang tertentu yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya adalah mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, serta crude palm oil (CPO).
(rna)