Menaker Kaji Formulasi Sistem Pengupahan

Selasa, 22 September 2015 - 19:27 WIB
Menaker Kaji Formulasi...
Menaker Kaji Formulasi Sistem Pengupahan
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, pihaknya saat ini ‎tengah mengkaji formulasi sistem pengupahan yang lebih memberikan kepastian secara keseluruhan, baik untuk pengusaha maupun buruh.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya demo yang kerap dilakukan buruh saat akan adanya kenaikan upah minimum.

"Intinya kita sedang mengkaji secara mendalam mengenai formulasi untuk memberikan kepastian di dalam sistem pengupahan kita secara keseluruhan," katanya usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia mengungkapkan, formulasi tersebut nantinya akan menyangkut soal kenaikan upah yang harus terjadi setiap tahun, serta besaran kenaikan yang juga harus bisa diprediksi (predictable) bagi dunia usaha.
Atas dasar itu, perencanaan keuangan perusahaan tidak akan terganggu. "Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha bisa tumbuh lebih baik, dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak," imbuhnya.

Sementara, terkait pertemuannya dengan JK, Hanif menekankan ‎bahwa pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi untuk‎ memberikan lapangan pekerjaan yang lebih besar.

"Bagaimana lapangan pekerjaan bisa lebih banyak, otomatis berarti investasi harus lebih besar. Juga isu itu dikaitkan dengan pengupahan, sebagai salah satu faktor yang menjadi pertimbangan bagi dunia usaha," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5290 seconds (0.1#10.140)