Emiten Diminta Terbuka Jika Lakukan PHK

Selasa, 22 September 2015 - 17:24 WIB
Emiten Diminta Terbuka Jika Lakukan PHK
Emiten Diminta Terbuka Jika Lakukan PHK
A A A
JAKARTA - Perusahaan yang sahamnya sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau emiten diminta harus terbuka jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya kepada publik.

Kepala Riset PT MNC Securities Edwin Sebayang menyampaikan, hal ini sebagai bagian dalam menjalankan sistem corporate governance yang berlaku jika sudah mencatatkan saham di BEI.

"Harusnya perusahaan terbuka akui jika ada PHK, ini masalah corporate governance," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menjelaskan, meskipun PHK merupakan bagian dari efisiensi pengeluaran ketika terjadi perlambatan ekonomi maka harus disampaikan kepada publik.

"Merupakan cara mengurangi cost dengan mengurangi penggunaan karyawan, harusnya terbuka," jelas Edwin.

Sampai saat ini, dia menambahkan, belum ada emiten yang menyatakan secara terbuka sudah melakukan pemecatan kepada karyawannya.

"So far belum ada. Kalau mau dicari mungkin bisa di grup perusahaan batu bara, emiten berbasis batu bara yang kinerjanya sudah tersendat lama, sedangkan retail belum," pungkasnya.

Baca:

Rupiah Terus Tertekan, PHK Berlanjut hingga Akhir Tahun

10 Perusahaan dengan PHK Terbesar dalam Dua Dekade
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7711 seconds (0.1#10.140)