KPPU Segera Panggil GPPU soal Pemusnahan Unggas

Selasa, 29 September 2015 - 12:03 WIB
KPPU Segera Panggil GPPU soal Pemusnahan Unggas
KPPU Segera Panggil GPPU soal Pemusnahan Unggas
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) besok (30/9/2015) terkait adanya pemusnahan unggas.

berdasarkan rilis KPPU yang diterima Sindonews, Selasa 29/9/2015), pemanggilan ini untuk mengklarifikasi kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan ayam.

KPPU akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga.

Dalam proses klarifikasi, KPPU berharap dapat memperoleh informasi jelas terkait permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai kewenangan KPPU, berupa saran pertimbangan dan atau penegakan hukum.

Pada proses penelitian, KPPU akan menilai dasar dari tindakan tersebut, apakah perbuatan atau kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam yang dilakukan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama-sama dengan 12 perusahaan pembibitan ayam yang tergabung dalam GPPU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut dapat berpotensi sebagai pelanggaran kartel sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat ini, KPPU juga masih melakukan pengawasan dugaan kartel dalam industri daging ayam yang mengalami lonjakan harga daging ayam di pasar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3187 seconds (0.1#10.140)