BKPM Sumbang Usulan Ini untuk Paket Kebijakan Jilid III
Jum'at, 02 Oktober 2015 - 23:20 WIB
BKPM Sumbang Usulan Ini untuk Paket Kebijakan Jilid III
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan, dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, pihaknya menyampaikan beberapa usulan terkait paket kebijakan jilid III yang akan dikeluarkan pekan depan.
Franky mengungkapkan, usulan dari BKPM terfokus pada permohonan kawasan berikat yang akan menarik para investor baik dalam maupun luar negeri.
"Ada nanti sedang siapkan proses untuk pemohon kawasan berikat. Kan tidak dipungkiri bahwa investor-investor yang sedang atau baru itu berorientasi ke ekspor. Sebab itu, BKPM sedang menyiapkan proses yang lebih cepat, yang sebelumnya itu lima step, kita akan dua step, dan itu bisa memangkas kira-kira waktunya yang menurut kami cukup signifikan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2015)
Artinya, lanjut dia, kalau sebelumnya investor itu mengurus izin prinsip sampai IUP dulu baru dia mengajukan perusahaan dalam kawasan berikat, yang baru ini tidak demikian.
"Kita buat mudah, kita harapkan dalam izin prinsipnya itu sudah langsung bisa mendapatkan penetapan kawasan berikat. Nah, kami sudah koordinasi dengan bea cukai, tapi perlu dilakukan lagi. Intinya kami akan siapkan itu," pungkasnya.
Baca: Tancap Gas, Jokowi Segera Rilis Paket Kebijakan Jilid III
Franky mengungkapkan, usulan dari BKPM terfokus pada permohonan kawasan berikat yang akan menarik para investor baik dalam maupun luar negeri.
"Ada nanti sedang siapkan proses untuk pemohon kawasan berikat. Kan tidak dipungkiri bahwa investor-investor yang sedang atau baru itu berorientasi ke ekspor. Sebab itu, BKPM sedang menyiapkan proses yang lebih cepat, yang sebelumnya itu lima step, kita akan dua step, dan itu bisa memangkas kira-kira waktunya yang menurut kami cukup signifikan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2015)
Artinya, lanjut dia, kalau sebelumnya investor itu mengurus izin prinsip sampai IUP dulu baru dia mengajukan perusahaan dalam kawasan berikat, yang baru ini tidak demikian.
"Kita buat mudah, kita harapkan dalam izin prinsipnya itu sudah langsung bisa mendapatkan penetapan kawasan berikat. Nah, kami sudah koordinasi dengan bea cukai, tapi perlu dilakukan lagi. Intinya kami akan siapkan itu," pungkasnya.
Baca: Tancap Gas, Jokowi Segera Rilis Paket Kebijakan Jilid III
(dmd)
Lihat Juga :