Harga Gas Industri Turun, Pemerintah Korbankan Ini
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, pemerintah mengalah dengan mengorbankan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar harga gas industri bisa turun.
Dia mengatakan, pemerintah berbagi kesulitan dengan pengusaha dan mengambil sikap untuk mengurangi bagian pemerintah supaya industri hilir dapat insentif. (Baca: Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III)
"Gas untuk industri, ini sesuatu yang fundamental karena yang mengalah adalah pemerintah. Kita berbagi kesulitan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Untuk pengusaha gas hulu dengan kontrak harga gas sekitar USD6 hingga USD8 per mmbtu mengalami pengurangan sekitar USD0 hingga USD1 per mmbtu.
Sementara, untuk kontrak harga gas USD8 per mmbtu ke atas, penurunan harga gasnya sekitar USD1 hingga USD2 per mmbtu atau 12% hingga 25%.
"Satu diskon yang sangat signifikan. Ini dimaksudkan untuk mendorong hilirnya hidup. Yang menjadi priortas itu padat karya dan yang menggunakan bahan bakar gas, seperti pupuk, petrokimia," imbuh dia.
Mantan Bos Pindad ini menyebutkan, pengaturan harga baru gas industri ini baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Sebab, pemerintah perlu melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengusaha gas atau pengusaha yang menjadi konsumen gas.
Penurunan harga ini, sambung Sudirman, bisa lebih jauh dilakukan jika PLN bisa men-streamline rantai pasokan. "Jadi kita banyak sekali intermediate refunction yang akan ditertibkan dengan begitu biaya distribusi akan lebih efisien. Ini akan memperkuat dan membuat harga gas lebih kompetitif," tandasnya.
Dia mengatakan, pemerintah berbagi kesulitan dengan pengusaha dan mengambil sikap untuk mengurangi bagian pemerintah supaya industri hilir dapat insentif. (Baca: Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III)
"Gas untuk industri, ini sesuatu yang fundamental karena yang mengalah adalah pemerintah. Kita berbagi kesulitan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Untuk pengusaha gas hulu dengan kontrak harga gas sekitar USD6 hingga USD8 per mmbtu mengalami pengurangan sekitar USD0 hingga USD1 per mmbtu.
Sementara, untuk kontrak harga gas USD8 per mmbtu ke atas, penurunan harga gasnya sekitar USD1 hingga USD2 per mmbtu atau 12% hingga 25%.
"Satu diskon yang sangat signifikan. Ini dimaksudkan untuk mendorong hilirnya hidup. Yang menjadi priortas itu padat karya dan yang menggunakan bahan bakar gas, seperti pupuk, petrokimia," imbuh dia.
Mantan Bos Pindad ini menyebutkan, pengaturan harga baru gas industri ini baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Sebab, pemerintah perlu melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengusaha gas atau pengusaha yang menjadi konsumen gas.
Penurunan harga ini, sambung Sudirman, bisa lebih jauh dilakukan jika PLN bisa men-streamline rantai pasokan. "Jadi kita banyak sekali intermediate refunction yang akan ditertibkan dengan begitu biaya distribusi akan lebih efisien. Ini akan memperkuat dan membuat harga gas lebih kompetitif," tandasnya.
(izz)