Harga Gas Tinggi karena PGN Langgar Aturan BPH Migas
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Someng mengatakan, tingginya harga gas karena PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk melanggar aturan BPH Migas.
Penyimpangan aturan tersebut, terkait biaya toll fee yang membengkak karena terdapat komponen ganda yang dibebankan lagi kepada konsumen.
“Komponen tersebut membengkak karena toll fee sudah mencakup pajak, margin, dan iuran. Itu melanggar aturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013,” kata Andi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Di dalam komponen harga jual untuk gas industri di Jawa Barat, dia mengatakan, selain mencantumkan harga toll fee (SSWJ II), PGN juga mencantumkan harga gas hulu, iuran transmisi, iuran niaga, pajak, serta distribusi, overhead, dan margin.
Andi menuturkan, pemilik pipa harusnya patuh terhadap aturan terkait penetapan toll fee oleh BPH Migas. Jika ada pemilik pipa yang menetapkan toll fee di luar aturan tersebut, menurut dia, selain melanggar aturan BPH Migas, juga sudah termasuk pelanggaran hukum.
“Bisa dilakukan law enforcement kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata Andi.
Di sisi lain, Andi menegaskan bahwa selain dengan menegakkan aturan, solusi lain yang seharusnya diterapkan untuk menekan harga jual gas yang sangat tinggi adalah membereskan aturan-aturan yang membuat harga tinggi, di antaranya melalui revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
Dalam Permen tersebut, selain berpotensi memunculkan multitrader, juga menjelaskan bahwa yang berhak mengatur harga adalah BUMN.
“Kedua hal itu yang harus direvisi agar harga bisa ditekan. Multitrader membuat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah,” kata dia.
Terkait komponen harga jual gas oleh PGN, dibenarkan Wakil Sekjen Industri Kimia Indonesia (FIKI) Fajar Budiono. Dia mengatakan, ada industri yang membeli dengan total harga USD8,77/MMBTU.
Rincian masing-masing komponen, yakni harga gas hulu USD5,44/MMBTU, toll fee USD1,47/Mscf, iuran transmisi USD0,04/MMBTU, iuran niaga USD0.03/MMBTU, distribusi, overhead, dan pajak sebesar USD1,38/MMBTU dan pajak USD0,41/MMBTU.
“Betul, itu adalah harga yang termurah dan komponennya seperti itu. Sedangkan harga termahal, ada industri yang harus membayar total sampai USD10,6/MMBTU. Bervariasinya harga, tergantung jarak dari pipa distribusi,” kata Fajar.
Penyimpangan aturan tersebut, terkait biaya toll fee yang membengkak karena terdapat komponen ganda yang dibebankan lagi kepada konsumen.
“Komponen tersebut membengkak karena toll fee sudah mencakup pajak, margin, dan iuran. Itu melanggar aturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013,” kata Andi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Di dalam komponen harga jual untuk gas industri di Jawa Barat, dia mengatakan, selain mencantumkan harga toll fee (SSWJ II), PGN juga mencantumkan harga gas hulu, iuran transmisi, iuran niaga, pajak, serta distribusi, overhead, dan margin.
Andi menuturkan, pemilik pipa harusnya patuh terhadap aturan terkait penetapan toll fee oleh BPH Migas. Jika ada pemilik pipa yang menetapkan toll fee di luar aturan tersebut, menurut dia, selain melanggar aturan BPH Migas, juga sudah termasuk pelanggaran hukum.
“Bisa dilakukan law enforcement kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata Andi.
Di sisi lain, Andi menegaskan bahwa selain dengan menegakkan aturan, solusi lain yang seharusnya diterapkan untuk menekan harga jual gas yang sangat tinggi adalah membereskan aturan-aturan yang membuat harga tinggi, di antaranya melalui revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
Dalam Permen tersebut, selain berpotensi memunculkan multitrader, juga menjelaskan bahwa yang berhak mengatur harga adalah BUMN.
“Kedua hal itu yang harus direvisi agar harga bisa ditekan. Multitrader membuat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah,” kata dia.
Terkait komponen harga jual gas oleh PGN, dibenarkan Wakil Sekjen Industri Kimia Indonesia (FIKI) Fajar Budiono. Dia mengatakan, ada industri yang membeli dengan total harga USD8,77/MMBTU.
Rincian masing-masing komponen, yakni harga gas hulu USD5,44/MMBTU, toll fee USD1,47/Mscf, iuran transmisi USD0,04/MMBTU, iuran niaga USD0.03/MMBTU, distribusi, overhead, dan pajak sebesar USD1,38/MMBTU dan pajak USD0,41/MMBTU.
“Betul, itu adalah harga yang termurah dan komponennya seperti itu. Sedangkan harga termahal, ada industri yang harus membayar total sampai USD10,6/MMBTU. Bervariasinya harga, tergantung jarak dari pipa distribusi,” kata Fajar.
(rna)