Harga Gas Tinggi karena PGN Langgar Aturan BPH Migas

Senin, 12 Oktober 2015 - 09:50 WIB
Harga Gas Tinggi karena...
Harga Gas Tinggi karena PGN Langgar Aturan BPH Migas
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Someng mengatakan, tingginya harga gas karena PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk melanggar aturan BPH Migas.

Penyimpangan aturan tersebut, terkait biaya toll fee yang membengkak karena terdapat komponen ganda yang dibebankan lagi kepada konsumen.

“Komponen tersebut membengkak karena toll fee sudah mencakup pajak, margin, dan iuran. Itu melanggar aturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013,” kata Andi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Di dalam komponen harga jual untuk gas industri di Jawa Barat, dia mengatakan, selain mencantumkan harga toll fee (SSWJ II), PGN juga mencantumkan harga gas hulu, iuran transmisi, iuran niaga, pajak, serta distribusi, overhead, dan margin.

Andi menuturkan, pemilik pipa harusnya patuh terhadap aturan terkait penetapan toll fee oleh BPH Migas. Jika ada pemilik pipa yang menetapkan toll fee di luar aturan tersebut, menurut dia, selain melanggar aturan BPH Migas, juga sudah termasuk pelanggaran hukum.

“Bisa dilakukan law enforcement kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata Andi.

Di sisi lain, Andi menegaskan bahwa selain dengan menegakkan aturan, solusi lain yang seharusnya diterapkan untuk menekan harga jual gas yang sangat tinggi adalah membereskan aturan-aturan yang membuat harga tinggi, di antaranya melalui revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Dalam Permen tersebut, selain berpotensi memunculkan multitrader, juga menjelaskan bahwa yang berhak mengatur harga adalah BUMN.

“Kedua hal itu yang harus direvisi agar harga bisa ditekan. Multitrader membuat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah,” kata dia.

Terkait komponen harga jual gas oleh PGN, dibenarkan Wakil Sekjen Industri Kimia Indonesia (FIKI) Fajar Budiono. Dia mengatakan, ada industri yang membeli dengan total harga USD8,77/MMBTU.

Rincian masing-masing komponen, yakni harga gas hulu USD5,44/MMBTU, toll fee USD1,47/Mscf, iuran transmisi USD0,04/MMBTU, iuran niaga USD0.03/MMBTU, distribusi, overhead, dan pajak sebesar USD1,38/MMBTU dan pajak USD0,41/MMBTU.

“Betul, itu adalah harga yang termurah dan komponennya seperti itu. Sedangkan harga termahal, ada industri yang harus membayar total sampai USD10,6/MMBTU. Bervariasinya harga, tergantung jarak dari pipa distribusi,” kata Fajar.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Harga Gas Turun, Serapan...
Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
Inovasi Pemasaran, PGN...
Inovasi Pemasaran, PGN Gencarkan Strategi Omnichannel
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
Komitmen PGN Pasok Gas...
Komitmen PGN Pasok Gas Bumi untuk Kelistrikan Secara Berkelanjutan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved