Pemerintah Minta Tax Amnesty Tak Disalahartikan

Selasa, 13 Oktober 2015 - 00:29 WIB
Pemerintah Minta Tax...
Pemerintah Minta Tax Amnesty Tak Disalahartikan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta masyarakat tidak menyalahartikan rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), seolah pemerintah membela para koruptor.

Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan mengatakan, rencana penerapan tax amnesty ini jangan disalahartikan sebagai pengampunan korupsi. Sebab, dalam tax amnesty ini ada tiga yang tidak berlaku, yaitu untuk kasus pidana narkoba, teroris, dan perdagangan manusia (human trafficking).

"Juga kasus yang sudah masuk ke P21 (lengkap) tak bisa ditangani tax amnesty. Jadi jangan dikatakan kita bela koruptor," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dia menjelaskan, untuk kasus-kasus termasuk kasus korupsi yang sudah masuk pengadilan dan kejaksaan tidak akan berlaku lagi pengampunan pajaknya.

Kebijakan ini, sambung Luhut, merupakan usulan pemerintah yang kemudian direspon positif oleh DPR. "Kita berharap tak terlalu lama prosesnya selesai," imbuh dia.

Menurutnya, dengan pengampunan pajak ini pemerintah mendapat keuntungan dengan masuknya dana perusahaan Indonesia yang terparkir di luar negeri. Selain itu, kebijakan ini juga menjadikan Indonesia memiliki data base pajak yang besar.

"Kita juga bisa menaikkan tax ratio kita dai 11,9% mungkin 13%-14% dalam beberapa tahun ke depan. Akhirnya penerimaan pajak meningkat dari yang kita terima dari Rp1.200 triliun mungkin bisa sampai Rp2.000 triliun yang artinya pembangunan ke depan tambah baik," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
56 menit yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
2 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
3 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved