Pemerintah Minta Tax Amnesty Tak Disalahartikan

Selasa, 13 Oktober 2015 - 00:29 WIB
Pemerintah Minta Tax...
Pemerintah Minta Tax Amnesty Tak Disalahartikan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta masyarakat tidak menyalahartikan rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), seolah pemerintah membela para koruptor.

Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan mengatakan, rencana penerapan tax amnesty ini jangan disalahartikan sebagai pengampunan korupsi. Sebab, dalam tax amnesty ini ada tiga yang tidak berlaku, yaitu untuk kasus pidana narkoba, teroris, dan perdagangan manusia (human trafficking).

"Juga kasus yang sudah masuk ke P21 (lengkap) tak bisa ditangani tax amnesty. Jadi jangan dikatakan kita bela koruptor," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dia menjelaskan, untuk kasus-kasus termasuk kasus korupsi yang sudah masuk pengadilan dan kejaksaan tidak akan berlaku lagi pengampunan pajaknya.

Kebijakan ini, sambung Luhut, merupakan usulan pemerintah yang kemudian direspon positif oleh DPR. "Kita berharap tak terlalu lama prosesnya selesai," imbuh dia.

Menurutnya, dengan pengampunan pajak ini pemerintah mendapat keuntungan dengan masuknya dana perusahaan Indonesia yang terparkir di luar negeri. Selain itu, kebijakan ini juga menjadikan Indonesia memiliki data base pajak yang besar.

"Kita juga bisa menaikkan tax ratio kita dai 11,9% mungkin 13%-14% dalam beberapa tahun ke depan. Akhirnya penerimaan pajak meningkat dari yang kita terima dari Rp1.200 triliun mungkin bisa sampai Rp2.000 triliun yang artinya pembangunan ke depan tambah baik," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
10 menit yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
22 menit yang lalu
Pelatih Spanyol Pilih...
Pelatih Spanyol Pilih Hati-hati Tanggapi Kontroversi Wasit Piala Dunia 2026
29 menit yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
31 menit yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
1 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved