Pengamat Ragu Pemerintah Punya Data RUU Pengampunan Pajak

Selasa, 13 Oktober 2015 - 07:01 WIB
Pengamat Ragu Pemerintah...
Pengamat Ragu Pemerintah Punya Data RUU Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo meragukan pemerintah memiliki data dan infrastruktur yang akurat untuk mendukung terealisasinya Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak. Jika data dan infrastrukturnya sudah ada, sebaiknya pemerintah bisa membuktikan kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika data belum akurat maka akan berimbas pada efek buruk penerimaan negara yang tidak optimal dikarenakan ketidakvalidan data. (Baca: RUU Pengampunan Pajak Tanpa Penelitian Akademis)

"Efek terburuknya pendapatan atau penerimaan negara tidak optimal. Karena data yang tidak valid. Ini harus dibuktikan. Karena tidak bisa dilakukan penegakan melainkan hanya pengampunan," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (12/10/2015)

Jika tidak bisa terkoordinasi dengan baik, dan tidak bisa ditegakkan segi hukumnya, maka akan menyebabkan penyimpangan lain. Administrasinya akan kompleks dan negara malah tidak bisa mendongkrak pajak. (Baca: DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini)

"Ini jadi distorsi dan enggak fair. Jadi pemerintah juga tidak bisa gegabah dalam memutuskan RUU ini. Karena akan banyak ketidakadilan jika datanya belum lengkap," tandasnya. (Baca: RUU Pengampunan Nasional Bisa Ampuni Koruptor)
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
18 menit yang lalu
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
40 menit yang lalu
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
1 jam yang lalu
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
2 jam yang lalu
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
2 jam yang lalu
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved