Pengamat Ragu Pemerintah Punya Data RUU Pengampunan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo meragukan pemerintah memiliki data dan infrastruktur yang akurat untuk mendukung terealisasinya Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak. Jika data dan infrastrukturnya sudah ada, sebaiknya pemerintah bisa membuktikan kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika data belum akurat maka akan berimbas pada efek buruk penerimaan negara yang tidak optimal dikarenakan ketidakvalidan data. (Baca: RUU Pengampunan Pajak Tanpa Penelitian Akademis)
"Efek terburuknya pendapatan atau penerimaan negara tidak optimal. Karena data yang tidak valid. Ini harus dibuktikan. Karena tidak bisa dilakukan penegakan melainkan hanya pengampunan," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (12/10/2015)
Jika tidak bisa terkoordinasi dengan baik, dan tidak bisa ditegakkan segi hukumnya, maka akan menyebabkan penyimpangan lain. Administrasinya akan kompleks dan negara malah tidak bisa mendongkrak pajak. (Baca: DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini)
"Ini jadi distorsi dan enggak fair. Jadi pemerintah juga tidak bisa gegabah dalam memutuskan RUU ini. Karena akan banyak ketidakadilan jika datanya belum lengkap," tandasnya. (Baca: RUU Pengampunan Nasional Bisa Ampuni Koruptor)
Sebaliknya, jika data belum akurat maka akan berimbas pada efek buruk penerimaan negara yang tidak optimal dikarenakan ketidakvalidan data. (Baca: RUU Pengampunan Pajak Tanpa Penelitian Akademis)
"Efek terburuknya pendapatan atau penerimaan negara tidak optimal. Karena data yang tidak valid. Ini harus dibuktikan. Karena tidak bisa dilakukan penegakan melainkan hanya pengampunan," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (12/10/2015)
Jika tidak bisa terkoordinasi dengan baik, dan tidak bisa ditegakkan segi hukumnya, maka akan menyebabkan penyimpangan lain. Administrasinya akan kompleks dan negara malah tidak bisa mendongkrak pajak. (Baca: DPR Keukeuh RUU Pengampunan Pajak Selesai Tahun Ini)
"Ini jadi distorsi dan enggak fair. Jadi pemerintah juga tidak bisa gegabah dalam memutuskan RUU ini. Karena akan banyak ketidakadilan jika datanya belum lengkap," tandasnya. (Baca: RUU Pengampunan Nasional Bisa Ampuni Koruptor)
(dmd)